Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 45 kilogram ke pulau Jawa

Editor : De Ola

Tanah Datar, (JMG) – “Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Kamis, (23/11/2023).

Tersangka IS ini diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Desneri, saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar pada Rabu (22/11) tepatnya Jalan Raya Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB.

“Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan krn tersangka ada indikasi melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan,” ujar Desneri.

Penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.

Sebelum melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

“Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin,” jelasnya.

Tersangka IS ini menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba membawa Narkotika jenis ganja kering itu mengunakan kendaraan roda enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar Narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009. (Nano Bojes)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.