Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar tangkap Seorang Pelaku Penyalagunaan Narkoba

Editor : De Ola

TANAH DATAR, (JMG) – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Untuk terduga pelaku berinisial NPY (34), pekerjaan Buruh merupakan warga Kecamatan Lima Kaum. Terduga pelaku NPY berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat di pingggir jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.

Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan “Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial NYP berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat di pinggir jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar ” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum” tambah AKP Desneri. Setelahnya kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pipet dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nano Bojes).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.