Buntut Mafia TKD Maguwoharjo Penuntut Umum Hadirkan Saksi

Yogyakarta (JMG ) – Sidang Perkara Mafia
Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi manfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Kasidi (57 tahun) di buka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Yogyakarta dengan agenda sidang “Pemeriksaan Saksi”, Senin (6/5/2024).

Seperti di sampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan.SH., bahwa saat ini Penuntut Umum menghadirkan 1 orang saksi yaitu Adhista Fadilla, jelasnya.

Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo.

“Namun terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara padahal mengetahui bahwa Pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, tidak ada IZIN dari Gubernur D.I. Yogyakarta serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 981.393.333,00.,” jelasnya.

Pasal yang didakwakan :
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.