Terkait Dugaan Pungli PTSL di Kasang, BPN TINDAK TEGAS OKNUM YANG BERMAIN

Editor : De Ola

Padang Pariaman, (JMG) – Dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman menjadi sorotan. Bahkan dugaan pungli tersebut mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PadangPariaman.

Kasi Survey Pemetaan/Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten PadangPariaman, Zul Masri, S.ST menyebutkan Program PTSL ini memang gratis mulai dari Pengukuran tanah hingga penerbitan Sertifikat tanah. Namun, diluar itu semua biayanya di bebankan kepada masyarakat pemohon.

“Proses diluar itu , misalnya memasang tanda batas kemudian melengkapi surat menyurat. Kalau ada waris ya surat waris , begitu juga ada jual beli, bikin akta jual beli, bayar pajak. Nah ini yang dibebankan kepada masyarakat. Jadi yang gratis itu semua biaya dari pemerintah seperti proses pengukuran sampai menerbitkan sertifikat katanya saat dihubungi JMG(18/3) lalu.

Zul Masri mengatakan, memang ada biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Nagari setempat dalam program PTSL ini. Namun besarannya harus sesuai dengan surat keputusan bersama 3 menteri meliputi Menteri ATR/BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi. Untuk Wilayah Sumbar biayanya Rp. 250.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen , Pengadaan patok, dan operasional petugas PTSL desa/nagari.

“Sosialisasi dengan melibatkan perwakilan masyarakat sudah dari awal kita adakan sebelum program dimulai. Semua sudah kita jelaskan, mana yang bayar dan mana yang gratis ungkapnya.

” Jika memang ditemukan ada anggota atau petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman minta uang pengukuran, sesuai informasi yang didapatkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut”, katanya.

Menurutnya, sejak dimulainya program PTSL pada tahun 2017, seharusnya petugas atau panitia PTSL dilapangan sudah tahu bahwa pungli itu tidak boleh dilakukan.. Apabila ditemukan akan diberikan sanksi tegas bagi yang meminta tambahan diluar ketentuan SKB 3 menteri tersebut.

“Kita sudah sampaikan dari awal sosialisasi bersama masyarakat , untuk biaya yang diperbolehkan dalam Program itu harus sesuai dengan SKB 3 menteri. Apabila ada orang BPN atau petugas pengukuran yang melanggar ketentuan ini, pasti kita tindak tegas, ucapnya.

Ditambahkannya, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data Yuridis( pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data pisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah penerbitan SK Hak. Pengesahan data Yuridis pisik, penerbitan sertifikat hingga supervisi dan laporan. Diluar hal itu dibebankan kepada masyarakat pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL). Jika ditemukan petugas pengukuran dari BPN minta uang, silahkan di laporkan kepada kami tutupnya. (Heri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.