Sopir Travel Jakarta-Kebumen jadi Pengedar Sabu

Editor : Mas Apay

Kebumen ( JMG ) – Kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Tersangka diketahui inisial WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers, tersangka ditangkap pada hari Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alian Gudel,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 6 Maret 2023 saat konferensi pers.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya.

“Tersangka bisa diamankan bukan karena ‘apesnya’. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Sat Resnarkoba,” jelasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba.

Lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.

Selanjutnya ia mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali,” kata Gudel.

Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.

Dari perbuatannya Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.

( Arif 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.