Polresta jambi berhasil mengungkap jaringan internasional terbesar di bulan Januari 2024 sebanyak 52,4 kg

Editor : De Ola

Jambi, (JMG) – tangkapan di bulan Januari 2024 Polresta jambi berhasil mengungkap jaringan internasional terbesar jenis sabu sebanyak 52,4kg. Pelaku berjumlah dua orang, pelaku inisial (FA) 27 tahun warga kelurahan simpang lV sipin kecamatan telanaipura dan pelaku berinisial (A) usia 45 tahun warga depok Jawa Barat, dan kedua tersangka sudah di amankan.

Pengungkapan ini berawal informasi laporan dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Hal ini di sampaikan langsung dalam pers release oleh kapolresta jambi kombes pol Eko Wahyudi s. I. K. M. H dan di dampingi kasat narkoba Polresta jambi kompol johan cristy Silaen serta kasih propam AKP imam Budiyanto, KBO satnarkoba kasih propam, kasih humas dan tim satnarkoba Polresta jambi dan PJU Polresta jambi. Pada hari Jum’at pukul 15.00 wib tanggal 12/01/2024.

Kombes pol Eko wahyudi mengatakan Pada hari sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB di seputaran dekat SMP N 07 Simpang IV Sipin akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta. Ujar nya

Adanya informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak cepat sehingga berhasil menemukan barang bukti berupa 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dalam tas berwarna hitam, Kemudian selanjutnya anggota Satres Narkoba Polresta Jambi, melakukan kontrol ke Jakarta.

Kombes pol Eko wahyudi menjelaskan Pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB di depan SPBU yang beralamat di Jln. Raya Serang Jakarta Kel. Panan Canangan Kec. Cipocok Serang Prov Banten kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FA.

Dari hasil pengembangan, salah satu rumah TO di yang beralamat di Jln. Kaca Piring Kel. Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi Anggota Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mendapatkan satu orang pelaku inisial FA yang bekerja sebagai sipir Lapas Kelas II A Jambi.

Kemudian ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 32 paket besar dalam kemasan plastik teh cina dalam dua tas berwarna hitam dan biru tua.
Dari hasil interogasi tersangka FA, bahwa benar yang bersangkutan ialah yang mengirimkan 20 Kg Narkotika Jenis sabu berkedok bungkus Teh cina tersebut ke Jakarta.

Barang bukti yang di amankan oleh satretnarkoba Polresta jambi diantara nya
52 Kg Narkotika Jenis Sabu, 32 Paket besar dalam kemasan plastik teh cina, dan tas bewarna hitam

Dengan hasil temuan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui jaringan pelaku peredaran narkoba tersebut dan tersangka lainnya, adapun Kepolisian Jambi bersama BNNP Jambi berkomitmen akan terus berupaya dalam memberantas kejahatan Narkotika di Prov. Jambi.

Untuk pasal yang dikenakan bagi pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana MATI, atau penjara seumur hidup.

(Yanti)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.