Polres Purbalingga Ringkus Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Editor : Mas Pay

Purbalingga (JMG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya pertengahan bulan Februari 2023.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan, Selasa (28/2/2023) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Tersangka yang diamankan yaitu AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

“Tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta para pemakainya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari petugas yang sedang melakukan pemantauan di lapangan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Dua orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga, Kamis (12/2/2023) dini hari.

“Saat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan. Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan keterangan dua tersangka yang diamankan yaitu AS dan AH, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu HS dan PJ di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram dan 0,81 gram, satu pipet kaca ada bekas sabu, satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp. 450 ribu.

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon. Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.

“Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp. Setelah disepakati harga, selanjutnya dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati,” ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

( Arif 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.