Polres Pasaman Layangkan Surat Panggilan Terkait Tambang Emas Illegal

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Apa yang disampaikan AKBP Yudho Huntoro, SIK, MIK selaku Kapolres Pasaman kepada JMG bahwa di Pasaman tidak ada penambangan emas illegal, perlu dipertanyakan kembali. Pasalnya, berdasarkan informasi dan data tertulis yang didapat JMG kuat dugaan adanya penambangan emas illegal di Pasaman.

Berdasarkan surat panggilan terhadap Ipah yang dilayangkan Kasat Reskrim Pasaman beberapa waktu lalu membuktikan adanya praktek tambang emas illegal. Surat bernomor 8/11/IV/Res 5.5/2024/Reskrim tertanggal 3 April 2024 itu sampai ke redaksi JMG.

Dalam surat yang ditandatangani AKP Andri A selaku Kasat Reskrim Pilres Pasaman tersebut, Ipah diminta untuk datang ke ruangan Idik II Satreskrim Polres Pasaman pada Jumat, 5 April 2024 terkait dugaan penambangan emas illlegal yang dilakukan Ipah. Sayangnya, Ipah tak datang dan diwakili oleh anaknya bernama Idul.

Saat ditanyakan kepada AKP Andri A selaku Kasat Reskrim Pasaman, dia mengatakan bahwa surat pemanggilan tersebut benar adanya. Kendati demikian beliau belum bisa menjelaskannya.

” Surat itu benar adanya. Saya baru efisien masuk di Polres Pasaman sekitar dua minggu. Terkait surat itu, saya akan tanyakan kepada anggota nantinya”, ujar Andri.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, SIK, MIK saat dikonfirmasi JMG tentang surat pemanggilan Ipah itu mengaku belum mengetahuinya dan akan menanyakan pada Kasat Reskrim.

” Maaf, Belum saya cek. Nanti saya tanyakan pada Kasat Reskrimnya”, ujar Yudho.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kapolres Pasaman ini pernah memastikan tidak ada penambangan emas illegal diwilayah hukum Pasaman. ” Untuk penambangan di Pasaman saya pastikan tidak ada. Bila ada terdengar oleh rekan-rekan masyarakat segera laporkan ke polres dan akan ditindak aktifitas tersebut. Dengan informasi yang jelas. Terimakasih”, ujarnya kepada JMG. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.