Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian HP, Di Wilayah Hukum Polsek Saptosari

Editor : Mas pay

Gunungkidul ( JMG ) – Polres Gunungkidul sampaikan Press Release terkait pencurian HP di wilayah hukum Polsek Saptosari, Press Release tersebut dilaksanakan pada jumat ( 7/10/2022 ) di loby Mapolres Gunungkidul, Press Release tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri. S.I.K.

Adapun kronologi kejadian sebagai berikut;

Pada hari Rabu ( 25/8/2022 ) sekira pukul 16:00 WIB, pelapor sedang berada di RM PADANG SAHABAT MINANG, kemudian saat pelapor sedang santai duduk di kasir, ada 2 ( dua ) orang laki-laki datang untuk memesan makanan, saat itu 2 ( dua ) orang tersebut bilang kepada pelapor kalau mau memesan minuman terlebih dahulu karena bermaksud untuk untuk menunggu temanya datang sebelum pesan makan.

Kemudian pelapor buatkan minum, kemudian setelah itu pelapor pergi kedapur untuk mengambil nasi, pada saat mengambil nasi didapur pelapor mendengar ada suara motor yang pergi meninggalkan tempat kejadian perkara ( TKP ).

Kemudian pelapor berjalan lagi kedepan dan meletakan nasi, pada saat mengambil nasi tersebut pelapor melihat 2 ( dua ) orang tersebut sudah tidak ada dan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara ( TKP ).

Kemudian saat itu juga pelapor mencari HP merk ( Oppo A12, Imei 1:860703055355935, I Mei 2 :860703055355927, dengan No HP : 082242125613 ), yang pelapor letakan di etalase ternyata sudah tidak ada dan kemudian pelapor pergi mengecek tas ( yang berisi : kartu ATM, buku rekening Bank BRI, serta uang kurang lebih Rp 1.200.000-, surat gadai emas dan barang berharga lainya), pelapor yang saya letakan di gantungan diatas kasir juga tidak ada, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp: 3.150.000 ( tiga juta seratus lima puluh ).

Setelah menerima laporan Unit Reskrim Saptosari melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HP, dan pada tanggal ( 10/9/2022 ) mendapat informasi bahwa keberadaan HP tersebut berada di wilayah Girisubo, kemudian mencari info pemegang HP tersebut, pada tanggal ( 23/9/2022 ) pemegang HP tersebut sudah berada di wilayah Ngaglik Sleman, kemudian Unit Reskrim Polsek Saptosari bersama gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Gedangsari mencari pemegang Hp, kemudian setelah tahu pemegang HP selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku I, setelah pelaku berhasil diamankan pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan AD warga Pracimantoro.

Selanjutnya Unit Reskrim Saptosari bersama Unit Reskrim Polsek Gedangsari melakukan penangkapan terhadap AD yang merupakan warga Pracimantoro Wonogiri Jawa Tengah, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Saptosari bersama Unit Reskrim Polsek Gedangsari melakukan penangkapan terhadap AD di daerah Pracimantoro kemudian tersangka dibawa ke Polsek Saptosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari introgasi terhadap pelaku diperoleh bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Gunungkidul diantaranya didaerah Saptosari, Playen, Gedangsari dan Tanjungsari.

Para pelaku tersebut berinisial AD, Laki-laki 39 Tahun warga Pracimantoro Wonogiri Jawa Tengah dan I. Laki-laki warga Botodayaan Rongkop Gunungkidul, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima Tahun.

Demikian Press Release yang disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, di dampingi Kasi Humas AKP Suryanto, S. pd.

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.