Polres Dharmasraya Gelar FGD Terkait Penyesuaian Harga BBM

Editor : Fauza Afifah

Dharmasraya,(JMG)- Polres Dharmasraya menggelar focus grup discussion (FGD) di Mapolres Dharmasraya, tentang Memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM, Rabu 14/9 2022.

Kegiatan itu didasari adanya kebijakan kenaikan BBM yang berdampak pada sektor ekonomi

Turut di hadiri oleh Kapolres Dharmasraya yang diwakili oleh waka polres beserta jajarannya, sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten Dharmasraya, Ketua LKAAM Kabupaten Dharmasraya, ormas Islam Kabupaten Dharmasraya, Ketua KSPSI Kabupaten Dharmasraya, PMII kabupaten Dharmasraya, mahasiswa, ketua paguyuban travel, dan Perwakilan Persatuan Pangkalan ojek Kabupaten Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, yang diwakili Waka polres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar menyampaikan, tentang pemahaman bahwa Kenaikan BBM ini harus diantisipasi bersama, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Ini tidak hanya menjadi tugas kepolisian, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.

“Giat ini merupakan salah satu bentuk penyamaan persepsi bahwa pengalihan Subsidi BBM, karena selama ini Subsisidi BBM itu tidak dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu sehingga peruntukkannya tidak tepat sasaran,” ungkap Waka polres, Kompol Alwi haskar

Dilanjutkan Waka, Pemerintah telah mengambil langkah strategis guna mengantisipasi dampak dari pengalihan subsidi BBM dengan memberikan Bansos kepada masyarakat yang tidak mampu

Pemerintah Pusat sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM jauh – jauh hari sudah membuat langkah strategis yaitu membuat Tim Pengendali inflasi tingkat Pusat dan Daerah, guna mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan, Mengoptimalkan peran tugas dan fungsi Tim pengendali inflasi, karena selama ini tujuan subsidi BBM 80% tidak tepat sasaran.

“Ini bukan saatnya kita mencari siapa yang salah, kenaikan harga BBM ini karena ada yang tidak tepat sasaran kenyataan di lapangan berdasarkan data yang di dapat dari Pertamina hampir 80% lebih tidak tepat sasaran,” katanya

Disamping itu, kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Dharmasraya, juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permenaker nomor 10 tahun 2022 pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp. 600.000,-, BSU yang akan diberikan oleh pemerintah untuk para Pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3.500.000.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kab. Dharmasraya masih melakukan pendataan terhadap penerima BSU,” tutupnya singkat. (dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.