Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Pembangunan Cek Dam Sungai Limau Kembali Dilanjutkan

Editor : De Ola

Padang Pariaman, (JMG) – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, khususnya bagi masyarakat Sungai Limau dan sekitarnya. Pasalnya , proses pembangunan proses pembangunan cek dam Sungai Limau yang sempat terhenti pengerjaannya selama beberapa waktu lamanya akhirnya mendapat persetujuan dari pemerintah pusat untuk dapat dilanjutkan kembali.

Kepastian berlanjutnya proses pekerjaan cek dam dimaksud, setelah sebelumnya Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengajukan perpanjangan waktu hibah kepada pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Pusat di Jakarta. Dimana pihaknya berharap agar proses pembangunannya bisa diselesaikan pada tahun 2024 mendatang, hingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah itu.

Seperti diakui Bupati Suhatri Bur, surat permohonan perpanjangan waktu hibah yang diajukan kepada pihak BNPB tersebut, akhirnya bisa mendapat persetujuan dari pihak BNPB, melalui Direktur Pendampingan dan Peningkatan Fisik ( PPF ) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Syafera.

Dimana Syafera meminta agar jajaran Pemkab Padang Pariaman harus bisa merasionalisasikan perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Dia juga mengatakan, sebagai dasar pertimbangan, selain mengajukan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, pihaknya juga mengajukan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Demikian pula pihaknya juga meyakinkan jika pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan kerja.
“Makanya jika tidak ada aral melintang, Insyallah, dalam waktu dekat sudah bisa dimulai pengerjaannya,” sebut Plt. Direktur PPF BNPB Syafera, seperti yang disampaikan dalam rapat kordinasi melalui zoom meeting bersama jajaran Pemkab Padang Pariaman dan pihak terkait lainnya, bertempat diruang rapat Dillo Kantor Bupati, Parit malintang, Jum,at ( 24/11/2023) yang lalu.

Dimana dalam kesempatan itu , Bupati Suhatri Bur juga menegaskan kesiapan dan komitmen pihaknya bersama seluruh jajaran, untuk bisa melanjutkan kembali pembangunan cek dam dimaksud.

Bupati juga menyatakan tekadnya untuk memastikan pengerjaannya dapat dituntaskan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Disebutkan, dari 3 (tiga) bantuan hibah BNPB yang direalisasikan untuk Kabupaten Padang Pariaman, 2 ( dua ) titik pengerjaannya sudah berhasil selesai. Namun , kata Bupati Suhatri Bur, khusus untuk pembangunan cek dam Sungai Limau dalam perjalanannya sempat terkendala hingga dilakukan pemutusan kontrak, karena dinilai bermasalah.

Pasalnya, perusahaan yang dipercaya untuk mengerjakannya ternyata berkinerja tidak baik. Hal itu sebut Bupati Suhatri Bur, karena pihaknya dari jajaran Pemkab Padang Pariaman tentu tidak ingin jika masyarakat dirugikan, makanya dengan alasan itu pihaknya akhirnya memutuskan melakukan pemutusan kontrak. Sebab perusahaan yang dipercaya dalam menjalankan proyek itu dinilai berkinerja tidak baik.

Seperti diketahui, rencana pembangunan cek dam Sungai Limau tersebut sebelumnya berhasil mendapat bantuan dana hibah tahun 2023 dari pihak BNPB Pusat. Dan dalam perjalanan berikutnya, proses pengerjaannya dengan nilai kontrak Rp 15 M itu selanjutnya dipercayakan kepada PT . Suci Esalestari.

Namun, saat pekerjaan belum mencapai 40 persen, proses pengerjaan terpaksa dihentikan oleh jajaran Pemkab Padang Pariaman melalui pemutusan kontrak melalui Berita Acara No. 360/42/BPBD-RR/XI-2023. Hal itu disebabkan, karena pihak perusahaan dinilai berkinerja tidak baik sebagaimana kesepakatan terdapat dalam kesepakatan kontrak sebelumnya.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti kelanjutan pembangunannya, pada tanggal 4 Desember 2023 jajaran Pemkab Padang Pariaman mencoba menyurati Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BNPB Nomor B-402/BNPB/D-IV/RR.02.02/12/2022, tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pemanfaatan Hibah RR TA 2022 di Kabupaten Padang Pariaman.

Dimana setelah itu melalui Surat Direktur Dana Transfer Khusus atas nama Menteri Keuangan Nomor S-10/MK.7/PK.3/2023 26 Desember 2023, dimana akhirnya disetujui jika Perpanjangan Waktu Pertama Pelaksanaan Kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana TA 2022 untuk Kabupaten Padang Pariaman, dengan masa perpanjangan selama 9 (sembilan) bulan sampai 26 September 2024.

Bupati mengaku optimis jika pembangunan bendungan atau cek dam sungai ini bisa dilanjutkan hingga rampung, maka tentunya sangat besar nilai manfaatnya bagi daerah dan masyarakat sekitar, termasuk diantaranya dalam mengantisipasi berbagai jenis kerawanan akibat fenomena alam yang terjadi. Baik itu akibat ancaman banjir dan lain sebagainya. (kdr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.