Ayah Bejad, Tega Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali

Editor : Ocu Azhar

Merangin, Jambi, – (JMG)Seorang ayah H(46) di Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin hampir saja menjadi bulan-bulanan warga jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ari Supriyatno personil Polres Merangin, akibat perbuatannya cabuli anak kandung nya sendir.

Aksi bejad tersangka terungkap pada saat korban MPS (13) yang sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejad ayah kandungnya sendiri.

Mengetahui perbuatan tersebut, adik tersangka yang bernama HL (39) melaporkan aksi bejad tersangka ke Polres Merangin pada Jumat (26/04/2024) 08.00 Wib.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada Senin (15/04/24) sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kec. Tabir Timur dan pada saat itu Tersangka melancarkan aksinya,

Kapolres merangin melalui kasat reskrim iptu mulyono SH., membenarkan hal tersebut.

“Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan warga Rt 003 Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri,” Senin (29/04/24).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada Senin (15/04/24) sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kec. Tabir Timur dan pada saat itu Tersangka melancarkan aksinya.

Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H kepada awak media menambahkan, bahwa Tersangka ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya karena istri korban sudah lama meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka sudah berungkali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri,” Sebut Ruly.

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.

(Humas)
(Hen)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.