LPRI SUMBAR SURATI KAPOLDA

Pengaduan “KR” Terhadap “H” Mantan PPK 2.2 PJN 2 Tak Jelas Kelanjutannya

Proses pengaduan KR salah seorang kontraktor ke Polda Sumbar beberapa bulan lalu tak jelas ujung pangkalnya.  Pengaduan yang menyeret salah seorang mantan pejabat di PJN 2 BPJN 3 itu bahkan diduga tidak teregistrasi atau tidak memiliki surat tanda bukti pengaduan. Padahal beberapa saksi dan saksi ahli telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Polda Sumbar. Ada apakah gerangan???

Padang, (JMG) – Tangan mencincang bahu memikul. Pepatah ini sepertinya dialami H yang dulunya merupakan PPK 2.2 di Satker PJN 2 BPJN 3 Sumbar. Keberanian H meminta sesuatu dengan  mengirim pesan melalui Whatsapp pada salah seorang kontraktor berujung ke Polda Sumbar.  Naifnya, atasan H diduga lepas tangan terkait masalah yang dihadapi H tersebut.

Pesan Whatsapp yang dikirimkannya pada KR salah seorang kontraktor yang mendapatkan proyek di PJN 2 membuat H diadukan ke Polda Sumbar. Berdasarkan informasi yang didapat JMG dari KR selaku pengadu, pesan whatsapp itu terindikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan pada pengadu.

Diduga H meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan pada KR. Mulai dari alasan untuk oknum petinggi di Kejati Jambi hingga untuk membeli kendaraan roda empat.

“Alasan yang dipakai H untuk meminta sejumlah uang pada saya sangat berani sekali dengan menjual nama oknum petinggi di Kejati Jambi. H meminta uang karena dirinya diminta uang oleh oknum petinggi di Kejati Jambi terkait kasus H sewaktu menjabat PPK di Provinsi Jambi dulu”, ujar KR.

Kepada JMG, KR membeberkan kronologis pesan Whatsapp yang terkesan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan padanya. Merasa diperas, akhirnya KR melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Sumbar. Dirinya mengadukan H terkait Pasal 423 junto Pasal 52 KUHP dan Pasal 12 Ayat e UU Tipikor.  

Ketika hal ini coba dikonfirmasi pada H selaku teradu beberapa waktu lalu melalui ponselnya nomor 081299341xxx, tidak didapat balasan dan ponsel H tidak aktif. Berdasarkan info yang diperoleh JMG, pada Selasa (15/12) itu H sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar.

Konfirmasi berikutnya juga dilakukan melalui pesan whatsapp pada Senin (4/1/21) ke ponsel H dengan nomor 081275920xxx. Tapi anehnya setelah membaca pesan dari Ismail Novendra Pemimpin Redaks Jejak News, H langsung memblokir Whatsapp dari nomor ponsel tersebut.

Elsa Putra Friandi, ST Kasatker PJN 2 BPJN 3 saat ditanyakan terkait mantan PPK-nya yang dilaporkan dan diperiksa Polda Sumbar membenarkannya. Menurutnya, memang benar salah seorang mantan PPK-nya dilaporkan dan sedang dalam pemeriksaan. Dia meminta doa biar lancar dan aman.

Andi sapaan Elsa Putra Friandi juga membenarkan bahwa dirinya bersama Ir. Bambang Pardede yang waktu itu masih menjabat Kepala BPJN III telah mendatangi penyidik Polda Sumbar terkait kasus yang menimpa H. Dia dan Bambang Pardede menemui untuk meluruskan permasalahan yang menimpa H.

Saat ditanyakan apakah Andi telah diperiksa penyidik Polda Sumbar terkait kasus H pada 30 Desember 2020 lalu, Andi hanya mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti proses saja. “Kami ikuti prosesnya pak”, jawab Andi singkat.   

Ir. Bambang Pardede yang waktu itu menjabat Kepala BPJN III Sumbar yang dihubungi JMG juga membenarkan bahwa H dilaporkan ke Polda Sumbar oleh salah seorang kontraktor. Terkait kasus yang menimpa H tersebut, Bambang tak mau berkomentar. Dia hanya menyerahkan prosesnya kepenegak hukum sebab saat ini sudah masuk keranah hukum.

Ketika ditanya apakah Bambang telah dipanggil penyidik terkait kasus itu, Bambang membantahnya. Menurut Bambang, dirinya beserta Kasatker PJN II memang telah menemui penyidik Polda Sumbar. Akan tetapi dirinya bukanlah dalam kapasitas dipanggil dan dimintai keterangan, tetapi atas kemauan sendiri.

“ Saya dan kasatker datang bukan karena dipanggil penyidik tapi atas kemauan kami sendiri”, ujar Bambang

Anehnya, saat dikonfirmasi ulang pada Bambang tanggal 22 Desember 2020 dan ditanyakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh JMG bahwa Bambang belum mendatangi penyidik Polda Sumbar terkait masalah H, Bambang terkesan mengelak.

“ Kenapa saya bapak kejar terus. Saya sudah bicara apa adanya. Dan bukan kapasitas diperiksa”, pungkasnya.

Sementara itu, Efriwandi yang kini menjabat PPK 2.2 PJN II menggantikan H, ketika ditanyakan apakah dirinya telah dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa H, Efriwandi mengaku telah dipanggil penyidik Polda Sumbar. “Kalau tidak salah, saya telah dipanggil penyidik polda tapi saya lupa tanggalnya”, ujarnya.

Kepada JMG, Efriwandi mengatakan bahwa dirinya tidak terkait dalam permasalahan H. Hanya karena dia menggantikan H, makanya dia dipanggil dalam kasus tersebut. Dia juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya berdasarkan SK pengangkatan dirinya dan sesuai perintah tugas.

Terakhir, Efriwandi mengatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak mau terkait dalam masalah H. Akan tetapi karena itu suatu perintah yang diterimanya sebagai PPK 2.2, dia merasa tak berdaya.

Terkait pengaduan KR itu, DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumatera Barat mempertanyakan kejelasan pengaduan tersebut. Bahkan DPD LPRI Sumbar telah menyurati Kapolda Sumbar melalui Direskrimsus Polda Sumbar.

Dalam suratnya bernomor : 019/LPRI-SB/III-2021 tertanggal 22 Maret 2021, LPRI meminta informasi kepada Kapolda Sumbar terkait pengaduan KR Pimpinan PT. Cahaya Tunggal Abadi terhadap H mantan PPK 2.2 di PJN II BPJN III Sumbar. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pengaduan KR tersebut sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh pihak Polda Sumbar.

Bahkan beberapa saksi dan H selaku terlapor juga telah diminta keterangan. Tak hanya itu, LPRI juga mendapatkan informasi bahwa ahli hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sumbar juga sudah dimintai pendapatnya terkait pengaduan tersebut.

Beberapa pertanyaan yang dilayangkan LPRI itu adalah apakah selaku pengadu, KR telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan /STTL dari pihak Polda Sumbar?. Kedua, siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan terkait pengaduan KR tersebut?. Ketiga, siapakah ahli hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya terkait pengaduan KR?. Keempat, berdasarkan informasi yang didapat LPRI, teradu H dikabarkan dalam kondisi sakit sehingga mengakibatkan proses pulbaket terhenti. Apakah benar informasi tersebut?.

Syamsir mengatakan, hingga saat ini surat yang dikirimkan DPD LPRI Sumbar belum dibalas pihak Polda Sumbar. *004    

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.