Keganjilan Ijazah SMA Khairunas Bakal Ke Kapolri

Padang, (JMG) – Keganjilan ijazah SMA yang dimiliki Khairunas Bupati Solok Selatan terpilih menjadi pantauan khusus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Sumatera Barat. Bahkan Mayor (Purn) Syamsir Burhan Ketua DPD LPRI Sumbar berjanji akan menyurati Kapolri dalam waktu dekat.

Beberapa keganjilan yang terlihat kasat mata menurut Syamsir Burhan adalah ijazah Khairunas dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang tahun 1988 sementara di ijazah itu yang bersangkutan tercatat sebagai siswa swasta SMA YAPI Padang. Poto kopi ijazah yang dikeluarkan oleh SMA 1 Padang, dilegalisir oleh SMA YAPI Padang.

Sementara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 29 tahun 2014 BAB II pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang keabsahan legalisir ijazah harus dari sekolah yang mengeluarkan ijazah atau dinas yang terkait.

SMA YAPI mengeluarkan Surat Keterangan nomor : 1341/1.08.30.01./SMA-YAPI/C/2006 tanggal 25 Januari 2006 yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan atas nama Khairunas benar siswa SMA YAPI Padang tamat pada tahun 1988 dan mengikuti Ujian Nasional di SMA Negeri 1 Padang. Pada waktu itu status SMA YAPI Padang terdaftar dan Ujian Nasional bergabung dengan SMA Negeri 1 Padang. Khairunas dengan Nomor Induk 85031 telah lulus Ujian Nasional dengan Nomor STTB N0. 08 OC oh 0507729 dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 1988 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Rusdi.

Sementara surat keterangan ini bisa didapatkan oleh yang bersangkutan apabila ijazah aslinya rusak, hilang dan sebagainya dan arsip pertinggalnya ada di sekolah yang bersangkutan. Ijazah aslinya Khairunas masih dipergunakan untuk pembuktian waktu mendaftar sebagai calon Kepala Daerah.

Dalam ijazah yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang dan surat keterangan SMA YAPI mencantumkan NIS dari KRN 85031. Sementara kalau dibandingkan dengan sekolah lain, contohnya  SMA Negeri 1 Padang yang berdiri semenjak tahun 1949 memiliki NIS pada tahun kelulusan 1987 hanya 4189 atas nama NSA. Sementara dibandingkan dengan SMA YAPI Padang yang berdiri dari tahun 1963 telah memiliki NIS 85031 atas nama Khairunas.

Selanjutnya DPD LPRI Sumbar telah menyurati SMA Negeri 1 Padang untuk mendapatkan informasi terkait ijazah Khairunas. Tiga kali DPD LPRI Sumbar melayangkan surat kepada SMA N 1 Padang.

Pihak SMA N 1 Padang dalam surat balasannya No. 422/136/SMA.01/2021 menyatakan bahwa siswa SMA YAPI Padang pada tahun 1988 melaksanakan evaluasi belajar tahap akhir di SMA Negeri 1 Padang. Data mengenai Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Khairunas tidak ada lagi di SMA Negeri 1 Padang.

Selain itu, pihak SMA Negeri 1 Padang melalui suratnya tertanggal 10 Maret 2021 yang ditandatangani Drs. Nukman, M.Si selaku Kepala Sekolah juga menyatakan bahwa ijazah atas nama Khairunas pernah dilegalisisr oleh kepala sekolah periode 2001-2004 yakni Drs. H. Sudirman, M. Pd. Pihak SMA Negeri 1 Padang juga mengatakan bahwa buku induk atas nama Khairunas tidak ada di SMA Negeri 1 Padang.

Dalam Surat keduanya bernomor 422/149/SMA.01/2021, pihak SMA Negeri 1 Padang menyatakan bahwa penyebab data tidak ada lagi karena peristiwa gempa 2009 dan perpindahan SMAN 1 Padang dari jalan Sudirman ke Jalan Belanti Raya No. 11, berakibat banyak data-data tidak terselamatkan termasuk data ujian siswa SMA YAPI Padang yang bergabung dengan SMAN 1 Padang di tahun 1988. Setelah dilakukan pencarian kembali oleh petugas mengenai peserta ujian siswa SMA YAPI Padang yang bergabung dengan SMAN 1 Padang tahun 1988, petugas hanya menemukan daftar nilai STTB SMA YAPI Padang Tahun 1988. Selain memberikan keterangan tertulis pada LPRI, Pihak SMA 1 Padang juga menyerahkan kopian ijazah salah seorang siswa SMAN 1 Padang tamatan tahun 1988.

Terakhir, Syamsir Burhan mengungkapkan bahwa LPRI akan mengawal dan menuntaskan permasalahan ijazah Khairunas ini sampai tuntas ke Mabes Polri. Agar jelas semua gonjang ganjing terkait ijazah Khairunas tersebut.

Dalam pemberitaan JMG sebelumnya, Khairunas membantah isu dan tudingan bahwa ada keganjilan dalam ijazah SMA-nya. Kepada JMG, Khairunas mengatakan bahwa isu itu dilontarkan oleh lawan politiknya. Dan isu tersebut dulunya juga pernah dihembuskan.

“ Saya telah menjadi anggota DPRD beberapa periode. Kalau betul ijazah SMA saya palsu, pasti saya tidak bisa menjadi anggota DPRD sejak 1999”, ujarnya.

Dia berujar bahwa ijazahnya ada dan sekolahnya juga ada. “Sudah lima kali saya jadi anggota DPRD. Kalau mereka tak percaya silahkan tanya kesekolah yang bersangkutan”, ujarnya.

Khairunas mengatakan bahwa dirinya bersekolah di SMA YAPI dan ikut ujian persamaan di SMA 1 Padang tahun 1988. Dia telah lima kali memakai ijazah tersebut dan teman satu sekolahnya ada.

“Ini orang-orang politik. Nanti saya kejar mereka bisa teraniaya. Sekarang saya tentu belum mau berkomentar. Nanti mereka akan menerima ganjarannya. Saya sampaikan bahwa ijazah saya ini benar adanya dan kemarin ini saya masih anggota dewan. Setelah itu saya maju jadi ketua partai, masih ijazah ini juga yang diperiksa dan diverifikasi kesekolah itu”, ujarnya.*004/001/014

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.