Menyamakan Persepsi Persoalan Tenaga Kerja, Disnakertrans Selenggarakan Rakor

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG) – Guna membangun persepsi yang sama mengenai persoalan tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Riau menyelenggarakan rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di auditorium kantor bupati Dharmasraya, Selasa 7/2 2023.

Acara ini turut dihadiri Bupati Dharmasraya diwakili sekretariat daerah Adlisman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se-Provinsi Sumatera Barat. Kepala OPD dan Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kepala BPJS Kantor Wialayah Sumbar-Riau, Pimpinan Bank Nagari, Camat, dan undangan lainnya.

“Kabupaten Dharmasraya memilki proyeksi perluasan kesempatan kerja yang sangat luas. Terutama di sektor pertanian dan perkebunan, sector perbankan dan pembiayaan. Serta sektor UMKM yang juga telah banyak mendukung roda perekonomian Kabupaten Dharmasraya selama beberapa tahun terakhir,” ujar Sekda dalam sambutan nya.

Dilanjut sekda, Saat ini Kabupaten Dharmasraya sedang fokus dalam pembangunan SDM Ketenagakerjaan, guna menghadapi bonus demografi yang puncaknya dipresiksi terjadi pada tahun 2030. Hal ini juga dalam rangka mengantisipasi bertambahnya angka pengangguran terbuka. Karena berdasarkan data BPS Sumatera Barat per akhir tahun 2022 tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Dharmasraya berada di angka 6,23 persen atau naik 1,23 persen dari sebelumnya.

Pemkab Dharmasraya juga berkomitmen untuk mendukung penuh program-program bidang ketransmigrasian. Oleh karena itu, Dharmasraya berharap dengan adanya rapat koordinasi ini kedepan dapat membuka khazanah dan wacana kebijakan yang nyata, dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya khususnya.

Disamping itu, menurut Eko Yulianda selaku Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau mengatakan, bahwa Disnakertrans sebagai dinas yang membidangi Ketenagakerjaan mempunyai andil yang sangat besar dalam mensosialisasikan tentang pentingnya kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sebagai pelopor.

“Selain itu Pihak sebagai pengguna tenaga kerja mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan dengan cara mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dilanjutkan Eko, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perlindungan tenaga kerja bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja, karena dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan.

(Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.