LPRI Sumbar Pertanyakan Titik Koordinat IUP OP PT. GAPS, Dinas ESDM Sumbar Bakal Turun Gunung

Editor : De Ola

Penambangan galian C illegal di Kabupaten Padang Pariaman semakin menjadi–jadi. Para pelaku tambang illegal tak takut dengan penegak hukum. Bahkan penambangan telah dilakukan didalam sungai dengan menggunakan alat berat. Apa kabar dengan Polda Sumbar yang katanya bakal menindak seluruh penambang illegal ???

PADANG (JMG) – Maraknya penambangan galian C illegal di Kabupaten Padang Pariaman sepertinya dibiarkan oleh penegak hukum. Pasalnya, menurut pantauan JMG beberapa waktu lalu terlihat alat berat yang melakukan penambangan galian C illegal di dalam sungai daerah Lubuk Alung. Selain itu juga terlihat puluhan truk setiap harinya mengambil sirtu dari dalam sungai tanpa mengindahkan dampak lingkungan yang akan terjadi.

Anehnya, aparat penegak hukum seperti Polda Sumbar terkesan tutup mata dan sepertinya membiarkan hal itu terjadi. Padahal JMG telah beberapa kali memberikan informasi terkait penambangan galian C illegal tersebut. Tapi belum ada pelaku tambang illegal yang diamankan.

Penambangan illegal yang dilakukan diduga telah terkoordinir dengan baik. Bahkan penjualan sirtu illegal dari sungai ke pihak toll Padang Sicincin sebelumnya juga tidak dipermasalahkan. Karena berdasarkan info yang diperoleh JMG, selama ini sirtu tersebut dijual kepada PT. Petronesia Benimel selaku subkon jalan tol dengan menggunakan IUP OP PT. Geo Alam Putra Sikas (PT. GAPS).

Setelah maraknya pemberitaan terkait sirtu illegal dari IUP OP PT. GAPS yang diduga dijual ke PT. Petronesia Benimel, pihak PT. Petronesia Benimel disinyalir langsung mengeluarkan surat penghentian pasokan sirtu dari PT. GAPS.

Surat yang didapat JMG tertanggal 3 Januari 2023 bernomor 010/PB/PADCIN/I/2023 itu terkait Surat Peringatan kepada PT. GAPS untuk menstop supplay material. Surat tersebut terlihat ditandatangani Sahaja Raja Purba selaku Project Manager.

Dalam surat itu dikatakan bahwa PT. Petronesia Benimel selaku Subkon PT. HKI yang melakukan pekerjaan jalan toll ruas Padang Sicincin memberikan surat peringatan stop supplay material sirtu kepada PT. Geo Alam Putra Sikas (PT. GAPS) karena diduga melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam mensupplay material yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan jalan toll Padang Sicincin.

Terkait surat PT. Petronesia Benimel tersebut, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar menaruh dugaan kalau PT. GAPS telah melakukan penambangan diluar titik koordinat IUP OP. LPRI Sumbar langsung menyurati Dinas ESDM Sumbar.

Melalui surat nomor : 056/LPRI-SB/I-2023 tertanggal 5 Januari 2023, LPRI Sumbar meminta Dinas ESDM Sumbar untuk melakukan penunjukan ulang Titik Koordinat IUP OP PT. GAPS. Permintaan itu karena diduga adanya penambangan galian C yang tidak sesuai dengan titik koordinat IUP OP yang dimiliki PT. GAPS.

Dalam surat itu dituliskan berdasarkan informasi dan keterangan dari beberapa narasumber, LPRI mendapatkan info bahwa PT. GAPS memiliki IUP OP seluas 10,77 Ha sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No. 570/2322-PERIZ/DPM&PTSP/XII/2020 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama IUP OP Batuan Kepada PT. GAPS di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

PT. GAPS bahwasanya disinyalir sudah 2 tahun belakangan tidak ada lagi aktifitas tambang dilokasi IUP OP PT. GAPS dikarenakan tidak adanya lagi material tambang yang tersedia dilokasi tambang tersebut. Namun pada bulan Desember 2022, PT. GAPS melakukan penambangan kembali dimana akses yang dipakai untuk mengangkut material hasil tambang ini melalui jalur akses produksi PT. GAPS.

Lokasi IUP OP PT. GAPS telah diganti rugi oleh negara karena terkena pembangunan jalan toll Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin. Menurut Syafrizal Ucok lokasi IUP OP PT. GAPS seluas 2 hektare lebih telah diganti rugi sekitar Rp. 8 Milyar dan sudah dibayarkan serta diterima pihak PT. GAPS.

Beberapa waktu lalu PT. GAPS masih melakukan penambangan galian C dilokasi Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Lokasi tambang yang dilakukan PT. GAPS beberapa waktu belakangan ini diduga telah berada diluar titik koordinat IUP OP PT. GAPS yang diterbitkan gubernur Sumbar.

Berdasarkan informasi tersebut, LPRI Sumbar meminta pihak Dinas ESDM untuk dapat melakukan penetapan titik koordinat PT. GAPS kembali dan menentukan apakah penambangan yang dilakukan PT. GAPS telah sesuai dengan titik koordinat IUP OP yang dimilikinya.

Surat LPRI Sumbar ternyata ditanggapi Dinas ESDM Sumbar. Pihak Dinas ESDM Sumbar berjanji akan turun kelapangan untuk melihat kembali titik koordinat PT. GAPS yang telah melakukan penambangan tersebut pada Rabu, 25 Januari 2023 nanti.

(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.