Laporan Dugaan Oknum Anggota DPRD Pasaman Yang Tertangkap Basah Selingkuh “Terhenti Sementara”

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Nasdem Inisial SM dilaporkan ke polisi oleh suami korban M.Erwin Siregar (38) dengan
Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor : STPL / 127 / X / 2023 /Polsek Panti pada 24 Oktober 2023.

Laporan Polres Pasaman Erwin diteruskan ke Polres Pasaman dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL / 124 / X / 2023 / SPKT Polres Pasaman tentang peristiwa Pidana Perzinaan kepada Isteri Pelapor inisial NR (34) di Gudang Padi milik Oknum Anggota DPRD Pasaman tersebut di Nagari Sontang Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Kronologi kejadian dugaan Tindak Pidana Perzinaan tersebut dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Nasdem berinisial SM kepada istri pelapor ini menurut keterangan M.Erwin Siregar terjadi di gudang milik terlapor di Nagari Sontang pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 lalu.

Di waktu terpisah JMG mencoba melakukan konfirmasi kepada NR selaku korban terkait kejadian tersebut tetapi NR hingga saat ini masih belum bisa dihubungi.

Diketahui dari keterangan Erwin suami korban NR bahwa Oknum Anggota DPRD Pasaman tersebut dipergoki sedang berduaan di gudang milik terlapor tanpa lampu penerang dengan kondisi pintu terkunci. Erwin curiga dikarenakan motor istrinya terparkir di teras rumah Jus 45 thn ( nama samaran) yang ketika ditanya Erwin kepada Jus tentang dimana keberadaan istrinya Jus menjawab tidak tahu. Seketika itu Erwin kembali bertanya kepada Jus jika gudang tersebut milik siapa?, Jus menjawab itu milik SM, merasa curiga akan hal ini lalu Erwin langsung menggedor pintu gudang tersebut yang hampir 15 menit, barulah lampu gudang tersebut menyala dan dibukakanlah pintu dari dalam oleh SM. Setelah pintu dibuka SM, terjadilah pertengkaran antara Erwin dan SM. Menurut Erwin, SM mengatakan bahwa istri Erwin tidak ada didalam gudang.

Karena tidak percaya perkataan SM maka Erwin berusaha masuk ke dalam gudang tersebut untuk mencari keberadaan istrinya dan Erwin melihat isterinya sembunyi di sudut gudang terduduk dengan kedua tangan menutup muka.

Dan terjadilah keributan antara Erwin dan SM hingga Erwin didorong – dorong oleh SM. Tidak terima perlakuan Oknum Anggota DPRD tersebut akhirnya suami korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Panti pada 24 Oktober 2023 lalu dan sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasaman.

Erwin mendatangi Polres Pasaman untuk mengetahui perkembangan dari laporannya dan Erwin mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor : SP2HP / 13 /III/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 14 Maret 2024 Poin 2 . Berdasarkan dengan surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 1160 / V / RES.1.24./ 2023, Tanggal 31 Mei 2023 bahwa yang telah mendaftarkan /  didaftarkan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD PROV dan DPRD Kabupaten/Kota serta Capres/ Cawapres, Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup dan Cawako/Cawawako ke KPU maka untuk proses Lidik/Sidik yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain.

Berdasarkan surat Telegram Kapolri tersebut Penyidik atau Penyidik Pembantu Unit II Sat Reskrim Polres Pasaman belum bisa melakukan penyelidikan terhadap calon Legislatif sampai tahapan calon Legislatif selesai / pengucapan sumpah janji.

Sementara itu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Nasdem inisial SM ketika dikonfirmasi pada 5 Maret 2024 melalui pesan What App di nomor 082110006xxx tidak menanggapi pertanyaan JMG.

Diwaktu berbeda juga dikonfirmasikan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasaman Ahmad Khadapi, ST melalui pesan What App di nomor 0811660xxxx dan Ahmad Khadafi, ST menyampaikan bahwa Kami dari Partai Nasdem selalu taat atas segala Prosedural Hukum yang berlaku terkait Kader Kami yang terjerat masalah hukum. (DN)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.