Konsisten Polresta Cilacap Memberantas Peredaran Obat Berbahaya di Cilacap

Editor : Mas Pay

Cilacap (JMG) – Polresta Cilacap kembali berhasil menangkap seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang yang berinisial N.H (25), warga Desa jepara kulon Kec.Binangun Penangkapan ini terjadi pada hari Kamis, 15 Juni 2023 pkl.19.00 wib , Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir Alprazolam, 10 butir Riklona ® 2 Clonazepam, 10 butir Danau Alprazolam 0,5 mg, 20 butir Prohiber ® 10, 10 butir Valisanbe ® 5, dan 20 butir Valdimex ® 5.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kronologi kejadian bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di didesa pekuncen kroya dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku NH yang sedang menunggu pembeli dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas .

Gatot mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar Gatot.

N.H yang diduga sebagai pengedar obat-obatan Psikotropika telah ditahan dan dijerat dengan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika .

Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

( Arif 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.