Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal AS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKD Caturtunggal

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gelar jumpa pers dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, bertempat di Lobby Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, terkait Rencana Penahanan Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyalahgunaan Tanah kas desa Caturtunggal,Depok, Sleman, Rabu (17/05/2023) sore.

Lurah Caturtunggal insial AS, dari status saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Penetapan tersangka AS berawal saat Ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku dirut PT DPS sebagai pemprakarsa hunian di atas tanah kas desa.

“Pada hari ini Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wayuddin SH MH, saat jumpa pers di loby Kantor Kejati DIY.

Anshar menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal.

Tersangka AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT DPS.

“Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami,”jelasnya.

Anshar menuturkan, setelah dilakukan perhitungan ulang, perbuatan RS dan AS tersebut telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

AS dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

AS saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan selama 20 hari kedepan.

Ashar menambahkan selain anak bupati Sleman yang dipanggil sebagai saksi,banyak juga saksi lain yang dipanggil termasuk pejabat dipemkab,satpol PP , pejabat dipropinsi,termasuk semua pejabat di Kapanewon Depok terkait Penyalahgunaan TKD tersebut.

Disinggung perihal kepemilikan PT DPS benar atau tidaknya anak Bupati Sleman sebagai pemilik awal sebelum dipegang oleh tersangka RS, Ashar mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa disampaikan saat ini.

“Masalah itu tidak bisa kita sampaikan disini ya,itu untuk pengembangan penyidikan selanjutnya,”tandasnya.(Arifin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.