Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Dua Buah Kapal Motor

Editor : Mas Pay

Pati (JMG) – Pangestu Ismuarga Wahyu ,S.H selaku kuasa hukum dari Sdr. Budi Arianto dan Sdri. Suwarti saat diwawancarai awak media, ia berkata setelah mediasi gagal akan lanjut ke persidangan dan ada rencana bahwa kuasa hukum dari Para Penggugat akan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum.

Setelah dicabut langkah hukum selanjutnya masih kita pikiran terlebih dulu, ada rencana untuk kedepannya akan mengajukan gugatan baru dengan pokok gugatan yang berbeda. Terkait dengan adanya jual beli dua buah kapal motor tersebut yang mana menurut klien kami tidak  pernah melakukan  traksaksi jual beli dua buah kapal motor di kantor notaris tersebut.

Klien kami sudah membuat aduan ke kementerian hukum dan Ham dijakarta pada tanggal 20 september 2022 terkait dengan akta jual beli dua buah kapal motor serta hal ini masih dalam taraf proses hukum,” kata Pangestu Ismuarga Wahyu ,S.H, Kamis (6/10/22).

Lanjut, Pangestu Ismuarga Wahyu ,S.H. menambahkan langkah upaya hukum selanjutnya bahwa kita akan membuat laporan tentang adanya dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik terkait dengan akta jual beli dua buah kapal motor.(Hanggoro)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.