Belum di PHO, Proyek Rehabilitasi D.I Batanghari Sudah Retak-retak

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG) – Kwalitas dan mutu suatu proyek yang menggunakan dana negara memang harus dijaga. Agar uang negara yang digunakan tepat guna dan memiliki azas manfaat.

Namun sayangnya, ada kontraktor yang bekerja asal-asalan demi mengejar keuntungan saja. Seperti yang diduga terjadi pada proyek Rehabilitasi DI Batanghari (Lanjutan) yang dananya bersumber dari APBN.

Proyek yang dikerjakan PT. Permata Karya Kencana dengan kontrak senilai Rp. 15.158.755.345,- itu disinyalir tak sesuai kontrak dan spek yang ditetapkan. Bahkan material galian C yang digunakan terindikasi illegal.

Hasil pantauan JMG kelokasi proyek pada Kamis (16/11) terlihat beberapa bagian saluran yang retak-retak dan bahkan ada yang pecah. Tak hanya itu, saluran irigasi yang dikerjakan terkesan asal-asalan.

Menurut salah seorang pekerja yang ditemui JMG, proyek tersebut hampir selesai. ” Proyek ini hampir selesai. Kami hanya mengerjakan beberapa lokasi yang direhap”, ujarnya.

Saat ditanyakan terkait adukan pasangan yang dikerjakan untuk tetap itu, tukang yang mengaku bernama Haris mengatakan bahwa adukan yang digunakan sering 1:4.
“Adukannya 1:4 yang sering pak. Kadang kadang 1:3 juga dan memang tidak ada tempat takaran”, ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat JMG, penggunaan material galian C jenis sirtu dan pasir diduga tak memiliki izin sebab diambil dialiran sungai Batanghari. Naifnya lagi, untuk menutupi permainan material illegal, kontraktor memakai izin galian c dari pihak lain.

Tosweri, ST, MT selaku Kasatker saat diberitahu JMG perihal banyaknya saluran yang retak, mengungkapkan terima kasih atas info yang diberikan. Terkait sudah atau belum di PHO proyek itu, Tosweri mengatakan belum di PHO.

Yusral M selalu Kabid Investigasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar yang juga ikut kelokasi proyek mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati pihak terkait tentang temuan dilapangan. ” Kami akan segera surati pihak terkait ke Kementerian PUPR di Jakarta. Bahkan bila terindikasi merugikan negara, kami akan surati penegak hukum nanti”, ujarnya. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.