Audit BPKP Jembatan Merah Telah Keluar Negara Dirugikan Belasan Milyar

Editor : Meza g.n

Purbalingga, (JMG) – Jembatan merah Purbalingga yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan. Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.

Pembangunan jembatan merah Purbalingga telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar. Sampai saat ini jembatan merah tersebut belum bisa difungsikan karena dinilai tidak lolos uji dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KKJTJ, jembatan merah Purbalingga tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, khususnya masyarakat Kabupaten Purbalingga.

Pada tahun 2021, Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan (BI) meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum. “Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya. Maka kami minta diproses hukum,” kata BI pada, Senin 7 Juni 2021 lalu.

Sementara Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) pun sempat menunggu hasil audit dari BPKP dan Polda Jateng. Kalau sudah jelas hasil audit dari BPKP maupun dari Polda Jawa Tengah, nantinnya Pemda bisa eksekusi.

“Saat ini Pemkab belum bisa melakukan apa-apa karena masih dalam pemeriksaan dan hasilnya belum turun;” ungkapnya pada Jumat 11 Maret 2022 lalu.

Saat ini diketahui hasil audit BPKP sudah keluar dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 15,3 Miliar terkait jembatan merah Purbalingga tersebut. Salah seorang masyarakat Purbalingga yang mengaku bernama Supriyanto berharap kasus tersebut akan lanjut ke meja hijau. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.