Kasus Camintoran Naik Ketingkat Penyidikan

Editor : Meza g.n

Solok Selatan, (JMG) – Beberapa pihak yang terkait dalam pembangunan destinasi wisata Kawasan Camintoran di Sangir Kabupaten Solok Selatan tahun 2020 nampaknya tak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menaikkan status ketingkat penyidikan terkait dugaan korupsi pada proyek itu.

Proyek dengan nilai kontrak Rp. 1.572.218.940,80 tersebut dikerjakan CV. Tata Karya Pratama.Ada 4 item pekerjaan dalam proyek itu yakni pembangunan kios, pembangunan toilet, panggung kesenian dan pembangunan jalan setapak.

“Tim penyidik Kejari Solsel sepakat tuntuk menaikan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 184 Kuhap pada Kamis, 19 Mei 2022,” kata Kepala Kejari Solsel, Slamet Jaka Mulyana didampingi Kasi Pidsus Riezki Fernanda dan Kasi Intel Muhammad Fajrin saat konferensi pers, Senin, 23 Mei 2022 lalu.

Menurutnya, sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan yang berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Solsel Nomor : Print-336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Sejauh ini pihak penyidik Kejari Solsel juga telah memanggil para saksi yakni Direktur CV. Polyline Media selaku Konsultan perencana berinisial AA dan Tenaga Ahli dari CV. Polyline Media berinisial IG. “Pemanggilan dua saksi tersebut telah dilakukan,” tambahnya.

Dia menambahkan, tujuan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Solsel untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang siapa pelakunya.

“Tim penyidik kedepannya akan melakukan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” katanya. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.