Untuk Meningkatkan Kualitas Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pasaman Gelar Diskusi Publik Pemilu 2024

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan tahapan pemilu secara berkelanjutan di kabupaten pasaman, maka Bawaslu kabupaten pasaman melaksanakan kegiatan diskusi publik pengawasan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pasaman dalam pemilihan umum tahun 2024 di cafe dapoer mami lubuk sikaping, Selasa (14/03/2023).

Kegiatan diskusi publik pengawasan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pasaman dalam pemilihan umum tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, MA yang didampingi oleh Sekretaris Al Ikhwan, SH juga jajaran Bawaslu Kabupaten Pasaman. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Rodi Andermi Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Aprizal Kaban Kesbangpol Kab. Pasaman, Akmal Kadis Dukcapil Kab. Pasaman, Partai Politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Pasaman dan Awak Media.

Kepala Bawaslu Kabupaten Pasaman mengatakan ada 7 prinsip dalam daerah pemilihan untuk melakukan pengawasan.

  1. Kesetaraan nilai suara;
  2. Ketaatan pada system pemilu yang proporsional;
  3. Proporsionalitas;
  4. Intergralitas wilayah;
  5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
  6. Kohesivitas;
  7. Kesinambungan;
    Kita wajib memenuhi 7 prinsip tersebut untuk melakukan pengawasan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasaman Al Ikhwan dalam laporannya menyebutkan, dengan ditetapkannya jumlah kursi serta daerah pemilihan pada pemilu 2024 di Pasaman, Bawaslu melaksanakan diskusi publik dengan stake holder terkait beserta awak media di Pasaman.

Sementara, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyampaikan, bahwa pendataan dapil serta alokasi kursi DPRD, Bawaslu dalam pengawasannya mengacu pada prinsip-prinsip yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.

“Fokus pengawasan Bawaslu Pasaman tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Pasaman pada Pemilu 2024, antara lain adalah terkait data kependudukan dan pemetaan wilayah, ada hal-hal yang diperhatikan, yaitu memastikan data dan peta wilayah termutakhir. Selanjutnya, fokus pengawasan kita adalah prosedur, diantaranya melalui rapat pleno KPU Pasaman, pengumuman dan uji publik. Selain itu, Bawaslu selalu melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Pasaman terkait hal ini,” ujar Rini Juita.

Ia juga menyebutkan, terdapat empat isu krusial dalam pengawasan oleh Bawaslu, di antaranya, memenuhi prinsip, data, peta wilayah dan prosedural.

Pada diskusi itu, Kordiv Teknis KPU Pasaman Juli Yusran menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan yang telah ditetapkan regulasi terkait penetapan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Penetapan Dapil itu ditetapkan oleh KPU RI, sementara KPU kabupaten/kota hanya mengusulkan dengan dasar 7 prinsip. Diantaranya, keseimbangan nilai suara di antar dapil. Selanjutnya, memperhatikan sistem proporsional atau keseimbangan kursi antar Dapil. Ketiga, adalah proporsionalitas, keempat yaitu integritas wilayah kemudian berada di wilayah cakupan yang sama, kohesivitas dan terakhir dikunci oleh prinsip kesinambungan,” terang Juli Yusran.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024 mendatang masih tetap 35 kursi. Ada kursi Daerah Pemilihan (Dapil) yang berkurang dan ada yang bertambah, dengan rincian khusus Dapil Pasaman 1 yakni kecamatan Lubuk Sikaping, berjumlah 6 kursi.

Selanjutnya, Dapil Pasaman 2 yang meliputi Kecamatan Panti dan Duo Koto ada 7 kursi. Untuk Dapil Pasaman 3 meliputi Kecamatan Mapat Tunggul, Rao dan Rao Utara ada 6 kursi. Dapil Pasaman 4, meliputi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Padang Gelugur dan Rao Selatan ada 8 kursi.

Terakhir, Dapil Pasaman 5 meliputi Kecamatan Bonjol, Tigo Nagari dan Simpang Alahan Mati ada 8 kursi.

Pemilu serentak mendatang, digelar pada hari Rabu 14 Februari 2024.

(Eko)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.