Unik !! Usai Curi Motor Kabur Justru Motor Digondol Korbannya

Editor : Mas pay

Bantul ( JMG ) – Jajaran Polsek Sedayu berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Padukuhan Bandut Kidul, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Sedayu, AKP Khabibulloh, mengatakan pelaku pencurian tersebut berinisial IDS (22) dengan korban berinisial Eko Darmono (35).

Keduanya tersebut merupakan warga Kapanewon Sedayu, namun tidak saling kenal.

“Motif pelaku hanya iseng karena saat itu sedang mabuk. Lalu lihat sepeda motor yang kemudian dicuri,” jelas Khabib saat jumpa pers di Mapolsek Sedayu, Rabu (10/1/2024).

Usai dicuri, kendaraan tersebut tidak dijual. Namun, dipergunakan untuk wira-wiri pelaku saat pergi memancing.

Adapun kronologi kejadian bermula pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban Eko bersama teman–temannya sedang bermain karambol di rumah Eka Dwi di Padukuhan Bandut Kidul.

Pada saat itu, sepeda motor korban diparkirkan di pinggir jalan di pojok rumah Eka Dwi.

Sedangkan, kendaraan rekan-rekannya yang lain diparkir di depan rumah Eka Dwi dan semua kunci tertancap di kontak sepeda motor.

Pada saat sedang asyik bermain karambol, tiba–tiba terdengar ada sepeda motor yang dibunyikan lalu pergi meninggalkan tempat tersebut.

Korban bersama teman-temannya langsung berdiri melihat ke arah jalan dan melihat ada seorang laki–laki yang pergi meninggalkan tempat tersebut mengendarai sepeda motor.

“Setelah diperhatikan, ternyata sepeda motor yang dibawa pergi tersebut adalah sepeda motor Honda Vario milik Eko yang diparkir di paling pojok rumah Eka Dwi,” jelasnya.

“Mengetahui bahwa sepeda motor yang dibawa oleh orang yang tidak dikenal tersebut, lalu korban bersama teman-temannya berusaha mengejar menggunakan sepeda motor milik seorang temannya yang saat itu juga diparkir di depan rumah Eka Dwi,” papar Khabib.

Namun pelaku yang membawa kabur sepeda motor tersebut tidak tertangkap.

Selanjutnya, korban pulang ke rumah untuk mengambil surat-surat dan akan melapor ke Polsek Sedayu.

Pada saat perjalanan pulang, korban melihat ada sepeda motor Vario yang mirip seperti kendaraan miliknya diparkirkan di kebun jati.

Korban pun mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut.

Dikarenakan tidak ada kuncinya, lalu korban mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa pulang.

Sesampai di rumah, korban kaget dikarenakan motor yang dibawanya bukan sepeda motor milik korban.

Karena merasa itu bukan sepeda motor milik korban, kemudian korban melapor ke Polsek Sedayu.

“Setelah adanya laporan tersebut Ka SPKT beserta PS Panit Opsnal dan piket Reskrim melakukan cek TKP dari hasil cek TKP tersebut mendapati Sepeda motor Honda Vario yang diduga milik pelaku,” beber Khabibulloh.

Setelah dilakukan identifikasi terhadap sepeda motor tersebut, lalu didapatkan nama dan alamat pemilik sepeda motor.

Kemudian, Panit Reskrim beserta anggota melaksankan penyelidikan dan penyanggongan di sekitar rumah pemilik sepeda motor.

“Dan, sekitar pukul 05.00 WIB, ada seorang laki–laki keluar dari rumah tersebut yang kemudian diikuti oleh anggota Reskrim yang sudah standby di sekitar rumah pemilik sepeda motor yang tertinggal,” jelasnya.

“Ternyata, sepeda motor yang dikendarai orang tersebut bermerk Honda Vario dengan nomor plat dan warna sama persis dengan sepeda motor milik Eko yang telah hilang,” sambung dia.

Saat itu, orang tersebut datang ke suatu rumah dan menghampiri seorang laki-laki lalu pergi ke arah timur.

Sesampai di wilayah Bandut Kidul, Argorejo, di dekat tertinggalnya, sepeda motor yang ditaruh di kebun jati, Anggota Reskrim Polsek Sedayu dibantu oleh warga sekitar menghentikan dan mengamankan orang yang mengendarai sepeda motor Vario Merah milik Eko.

“Setelah berhasil diamankan dan diinterograsi orang tersebut mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah sepeda motor yang diambilnya semalam sedangkan sepeda motor yang ditinggal dikebun jati tersebut adalah sepeda motor miliknya,” papar dia.

“Atas pengakuan dan adanya barang bukti tersebut kemudian yang bersangkutan di bawa ke polsek sedayu guna proses lebih lanjut,” imbuh dia.

Kini, pelaku diancam Pasal 362 KUHP berupa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ( Aiman )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.