Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan

Editor :Supani

Sleman ( JMG ) – Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo ST., S.IK. didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo SH. M.A.P, Pimpin langsung Konferensi Pers ungkap kasus pidana penipuan dan penggelapan di Aula Mapolsek Mlati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (28/07/2022).

Kapolsek Mlati menjelaskan, bahwa Dasar
Laporan Polisi Nomor : LP/B/42N/2022/SPKT/Polsek Mlati/Polres Sleman/Polda
DIY, tanggal 13 Mei 2022, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban Saudara ROZZAQ ALIFIANSYAH LAFI, umur 20 tahun, Islam, Pelajar, alamat: Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta.

Pelaku
Inisial ” I Als D ” alamat: Seyegan, Sleman, tempat kejadian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Rumah Joglo, Tlogoadi, Mlati,
Sleman. Modus Operandi yang digunakan, pelaku mencari target melalui Facebook kemudian mengajak COD dengan berpura pura akan membeli SPM Honda Vario 125 Cc tahun 2020 warna hitam Nopol AB-5326-A. Setelah berhasil ketemu dengan pemilik, pelaku meminjam sepeda motornya dengan alasan akan
mengambil uang untuk membayar. Setelah itu SPM tersebut dibawa pergi dan tidak kembali, kemudian SPM hasil kejahatan dijual oleh pelaku secara online dan transaksi dengan COD di daerah
Muntilan, Magelang.

Kronologi kejadian, pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Rumah Joglo, Tlogoadi, Mlati, Sleman telah terjadi perkara Penggelapan, yang bermula korban mengiklankan SPM Honda Vario 125 cc di Medsos Facebook. Kemudian pelaku menghubungi pemilik seolah- olah akan membeli sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2020 warna hitam Nopol AB-5326-A milik korban dengan mengajak COD dan pada
hari Jumat tanggal 13 mei 2022 sekira pukul 11.30 Wib pelaku ketemu dengan korban
dengan alasan untuk mengambil uang dan pelaku meminjam sepeda motor tersebut namun justru SPM dibawa kabur.

Pada tanggal 13 Mei 2022 korban
melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlati, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Anggota Reskrim Polsek Mlati, akhirnya pelaku segera diamankan dan dari hasil keterangan yang diperoleh oleh penyidik bahwa, pelaku memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut karena
kehabisan uang saat bermain judi, dan hasil dari penjualan sepeda motor di gunakan untuk membeli kaos dan lainnya serta habis digunakan untuk bermain judi, saat ini
pelaku di tahan di Polsek Mlati, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan :
1(satu ) buah STNK SPM Honda Vario 125 Cctahun 2020 warna hitam Nopol AB-5326-
A, Noka: MH1JM511XLK688217, Nosin: JM51E1687926, an : SHINTA HORTENSIA,
alamat: Pingit JT1/76 Rw.05/02 Bumijo, Jetis, Yogyakarta
IX.
1 (satu) pcs kaos pendek berkerah warna merah. 1 (satu) buah HP Advan warna silver.

Pasal yang dipersangkakan untuk pelaku,
Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan
ancaman pidana selama – lamanya 4 tahun penjara /kurungan. ( Susetya )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.