Terdakwa penganiayaan di vonis bebas pengadilan negeri Painan

Editor : De Ola

Pessel, (JMG) – 18/07/2023, YN terdakwa kasus penganiyaan yang terjadi pada Agustus 2022 di Rumah makan Alexandria Tarusan di vonis bebas oleh majlis hakim pengadilan negeri Painan pada Selasa lalu.

Sebelumnya pada Agustus 2022 YN sempat dilaporkan oleh korban atas tuduhan penganiayaan yang bertempat di depan rumah makan Alexandria Tarusan sehingga YN ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Dalam keterangannya YN tidak pernah melakukan apapun terhadap korban.

” Saya tidak melakukan apapun terhadap korban, yang ada dia hanya jatuh sendiri setelah dia menyerang dan mau menendang saya” ucap YN.

Namun setelah dibawa dalam persidangan YN di vonis bebas oleh pengadilan negeri painan. Dalam sidang putusan tersebut YN nampak di dampingi oleh kuasa hukumnya yaitu, adv. Khairul Nuzli, S.H, Erinaldi,S.H dan Adv. Mukhlisin,S.H.M.H
Atas vonis bebas tersebut kuasa hukum penyambut baik atas vonis tersebut.
“Alhamdulillah kita sangat menyambut baik atas vonis bebas yang di jatuhkan majlis hakim kepada klien kami dan ini bukti bahwa keadilan lah yang akan menang” ucap Erinaldi selaku kuasa hukum YN
Selanjutnya khairul Nuzli S.H mengatakan dalam putusan tersebut pertama, YN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider. Kedua, Membebaskan terdakwa YN oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
Menurut Mukhlisin,S.H.,M.H vonis bebas yang di berikan kepada YN sangatlah tepat pasalnya Bukti2 yg di ada di persidangan tidak terbukti secara sahdan tidak meyakinkan dalam menjatuhkan hukum kepada YN sebagaimana yang ada pasal 191 Kuhap. (RL/BM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.