Siapa Sebenarnya Pemegang Hak Eigendom Verponding ????

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) Menyikapi dengan persoalan siapa pemegang Eigendom Verponding tentu saja kita akan kembali membuka sejarah tentang perjanjian darah yang mungkin selama ini masyarakat juga belum banyak mengetahuinya.

Hak Eigendom sendiri adalah suatu hak atas tanah yang berlaku sebelum UU Pokok Agraria dan setelah berlakunya UU Pokok Agraria sesuai dengan pasal 1, hak tersebut dikonversi menjadi hak milik apabila pemiliknya berwarga negara Indonesia. Dan dikonversi menjadi hak guna bangunan jika pemiliknya kepunyaan orang asing dengan jangka waktu 20 Tahun. Hak Eigendom dapat dikonversi menjadi hak pakai apabila digunakan untuk keperluan rumah kediaman kepala perwakilan asing.

Dan apabila pemegang Hak Eigendom tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak, maka haknya atas tanah menjadi hapus dan tanah tersebut menjadi tanah Negara dan terhadap tanah tersebut bisa dimohonkan haknya oleh setiap subjek hukum yang memenuhi syarat. Dan hal ini diatur ditentukan dalam Pasal 2 UU Pokok Agraria mengatur peruntukannya dan Keputusan Presiden Nomer 32 Tahun 1979 yang mengatur siapa saja yang memiliki hak prioritas atas tanah tersebut.

Pemberian tanah Negara hanya dapat diberikan apabila adanya kesepakatan dengan bekas pemegang hak masalah ganti kerugian. Jika tidak ada kesepakatan dengan pemegang hak Eigendom secara adminitrasi pertanahan tidak bisa di daftarkan hak-haknya.

Adapun hak-hak yang dapat diberikan diantaranya hak milik atau hak guna bangunan untuk peperma dan hak pengelolaan untuk pemerintah Daerah, tentunya dengan memperhatikan hak prioritas dalam keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979.

Dan di dalam tinjauan hukum waris, Filosofi kepemilikan tanah dalam sestem kerajaan tanah di bagi-bagi secara kepemilikan dan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Di akui atau tidak diakui ternyata fakta yang tercantum sebagai pemegang hak dalam Eigendom Verponding adalah GRM MOERTEDJO BIN MOESTODJO.

Dan hal tersebut ditandai dengan adanya perjanjian darah antara lain:
1.GKR Moersoedarinah Binti Moertedjo

  1. GKR Pembajoen Waloeyo Binti Malikoel Koesno
  2. Malikoel Koesno
  3. Moehammad Koeesen.

Dan didalam perjanjian darah tersebut atas nama keempat nama yang tercantum tersebut melimpahkan segala kewenangan atas kepemilikan tanah kepada RM Ahmad alias RM Mardjuki alias Hadi Soemitro ( Cucu dari Gusti RM Moertedjo ).

Dan untuk Eigendom Verponding atas nama keempat tokoh tersebut tidak lagi jadi bahasan yang layak untuk diperdebatkan tanpa dokumen yang teruji kevalidannya. ( Red )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.