Sempat Berada Di Wilayah Bantul Kakek Bejat Yang Gagahi Cucunya Sendiri Bakal Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Editor : Mas pay

Gunungkidul ( JMG) – Polres Gunungkidul gelar press release, salah satunya ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polres Gunungkidul, konferensi pers tersebut di gelar pada Kamis ( 16/2/2023) bertempat di loby Polres Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri. S.I.K., didampingi Ps. Kasihumas Polres Gunungkidul IPTU Suranto. SE., sampaikan kronologi kejadian, pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 19:00 WIB, korban berpamitan kepada ayah kandung korban bertujuan untuk menginap di rumah ibu kandungnya ( orang tua korban bercerai), namun korban memutuskan untuk pergi dan menginap di warung milik ibu kandungnya yang digunakan tempat tinggal oleh pelaku ( kakek korban), yang beralamat Tahunan Karangduwet Paliyan Gunungkidul, bersama teman dan pelaku yang sudah berada di pos ronda yang berada didepan warung.

Di pos ronda tersebut ada Indra, Basa,dan Putra yang sedang berdiskusi akan melaksanakan pentas seni jhatil, selanjutnya pelaku masuk kedalam warung dang mengajak korban berhubungan badan dengan mengatakan “ayo-ayo” sambil melepas celana, namun saat itu korban menolak dan akan pergi ke gardu.

” Akan tetapi pelaku berkata jika tidak mau berhubungan maka pelaku akan pergi dari rumah ” Nek kowe ora gelem aku arak lungo” karena korban memiliki rasa sayang terhadap pelaku sehingga korban menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan badan “, jelas Kapolres.

Kemudian pelaku melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh korban, selanjutnya melakukan hubungan layaknya suami istri, setelah itu korban dan pelaku tidur di warung tersebut bersama Indra, dan Basa.

Kemudian keesokan harinya pada Minggu tanggal 15 Januari 2023 pelaku dan korban berangkat ke pentas seni jhatil di daerah Saptosari.

” Pada hari Selasa tanggal 17 Januari sekira pukul 18:30 WIB ibu korban ( saksi 1) merasa curiga dengan perilaku anaknya terhadap kakeknya (pelaku) sehingga bertanya kepada korban apakah ada hubungan atau sesuatu yang disembunyikan dengan pelaku namun pada saat itu korban menjawab jika tidak ada hubungan apapun”, beber AKBP Edy Bagus Sumantri. S.I.K.

Akan tetapi ibu korban terus mendesak korban untuk berkata yang sebenarnya hingga korban mengakui bahwa pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku kurang lebih senanyak 10 (sepuluh) kali yang di lakukan pertama kali pada bulan November 2022 sampai tanggal 14 Januari 2023 akan tetapi sperma dikeluarkan diluar.

Bunga lahir pada tahun 2008 menjadi korban kebejatan kakek kandungnya sendiri.

Selanjutnya pada hari Rabu 18 Januari 2023 Polsek Paliyan setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sejak tadi malam sudah meninggalkan tempat.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Paliyan mencari informasi kebeberapa teman pelaku tidak mendapat hasil, kemudian anggota unit Reskrim mencari informasi ke beberapa anggota komunitas reog jhatil dan mendapat informasi bahwa pelaku pergi ke Bantul, atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Paliyan kemudian
mendapat informasi pelaku kerumah temanya di Potorono Bantul dan mendapatkan hasil saat itu pelaku sedang makan di angkringan Potorono dan petugas dari Polsek Paliyan melakukan penangkapan sekira pukul 17: 30 WIB.

” Setelah di lakukan interogasi S. 54 tahun mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap AY, kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Paliyan”, ungkap Kapolres.

” Pelaku dikenakan Pasal 18 Sub Pasal 82 Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah)

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.