Sat Reskrim Polres Sleman Amankan Pelaku Penyerangan Di Wilayah Gamping

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Wakapolres Sleman Kompol. Andhyka Donny Hendrawan MB., S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasat Reskrim AKP.Ronny Prasadana, S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Iptu. Lili Mulyadi, S.H., M.M, KBO Reskrim Ipda. M. Safiudin, S.H., M.H dan Kasi Humas Polres Sleman AKP. Edy Widaryanta, Pimpin Konferensi Pers terkait ungkap kasus penyerangan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga luka-luka di depan lobi Mapolres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (29/08/2022).

Kasat Reskrim Polres Sleman menjelaskan bahwa pada
Hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 pukul 00.15 WIB.
Tempat Kejadian
Palang Pintu Kereta Api, Jalan Bibis tepatnya selatan Soto Slamet Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping
Sleman. Korban:
1) A.E.P, Usia 18 Tahun, Laki-laki, Pelajar d/a Banyuraden Gamping Sleman. (Korban MD).
2) A.B.S, Usia 18 Tahun, Laki-Maki, Pelajar d/a Banyuraden Gamping Sleman. (Luka sayatan senjata tajam).
3) G, Usia 24 Tahun, Islam, Pelajar / Mahasiswa d/a Banyuraden Gamping Sleman.( luka pukulan benda
tumpul).
4) R, Usia 24 Tahun, Islam, Pelajar/ Mahasiswa d/a Godean Sleman (luka memar tangan kanan dan lecet).

Tersangka:
1) H.N, 40 Tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
2) A.E, 21 Tahun, Laki-laki, Katholik, Wiraswasta d/a Purwosari, Gunung Kidul, Yogyakarta
3) K.I, 26 Tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
4) Y.M, 22 Tahun, Laki-Haki, Islam, Buruh Harian Lepas d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
5) A.P, 29 Tahun, Laki-aki, Islam, Wiraswasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
6) A.E, 18 Tahun, Laki-Haki, Islam, Swasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
7) A.S, 20 Tahun, Laki-Haki, Islam, Swasta dengan alamat Ambarketawang, Gamping, Sleman
8) S.M, 37 Tahun, Laki-iaki, Islam, Buruh Harian Lepas d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
9) A.B, 19 Tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
10) R.F, 22Tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
11) F.S, 31 Tahun, Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman
12) J.N, 17 Tahun, Laki-Haki, Islam, Pelajar d/a Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Uraian singkat perkara
Awal Mula pada hari Sabtu, 27 Agustus z022 Sekira pukul 23.00 Wib pelapor beserta rombongan
berangkat dari Stadion Maguwoharjo mau pulang ke rumah dengan mengendarai Sepeda Motor melintas di JI
Bibis tepatnya selatan Soto Slamet Mejmg Kidu Ambarketawang Gamping, sesaat sebelum kejadian pelapor
beserta rombongan korban berhenti di palang rel kereta karena ada kereta yang melintas.
Pada saat berhenti tersebut tiba-tiba rombongan korban didatangi oleh segerombolan orang sambil
ada yang mengatakan “Aku Brajamusti dan langsung melakukan penyerangan secara bersana-sama
dengan cara menabrak korban dengan sepeda motor kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh
kelompok pelaku. Dalam melakukan penyerangan ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang
melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang kepada ke 4
(empat) korban.

Akibat kejadian tersebut satu orang korban atas nama A.E.P dibawa ke Rumah Sakit PKU
Gamping dan meninggal dunia di Rumah sakit dan 3 koban lainnya mengalami luka memar dan luka bacok
di beberapa bagian tubunnya.

Modus pelaku:
Melakukan penyerangan terhadap supporter. Adapun Motif pelaku:
Balas Dendam terhadap salah satu supporter
Penangkapan dan Penahanan:
Petugas telah melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 Opsnal Sat Reskrim
Polres Sleman telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mejing Kidul Rt 01 Rw O09 Ambarketawang,
Gamping, Sleman selanjutnya dilakukan penahanan pada tanggal 29 Agustus 2022 di Rutan Polres Sleman.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa: 7 buah botol molotov, 3 pipa besi, 1 buah pedang, 1 buah sangkur, 1 buah celurit kecil, 1 buah stik, 2 buah kembang api, 1 buah celurit besar,
1 buah celana pendek milik korban, 1 buah celana dalam milik korban, 1 buah sepatu milik korban, 1 buah sandal milik korban.

Pasal dan ancaman hukuman:
Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15
tahun penjara.
(Prasetyo/Susetya).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.