Rutan Kelas IIB Batusangkar Mengadakan Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Untuk Pertama Kalinya Semenjak Pandemi Covid 19

Editor : Meza g.n

Tanah Datar, (JMG) – Menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 terkait pelaksanaan kunjungan tatap muka terbatas bagi pengunjung dan warga binaan.

Rutan Kelas IIB Batusangkar mengadakan layanan kunjungan tatap muka terbatas untuk pertama kalinya semenjak pandemi covid 19. (6/7)

Layanan kunjungan tatap muka terbatas ini dilaksanakan pertama kali pada Rabu 6 Juli 2022. Persyaratan yang harus dimiliki oleh pengunjung agar bisa mendapatkan layanan kunjungan ini diantaranya : sudah divaksin covid sebanyak 3 kali, pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan yang ingin dikunjungi, memakai masker, membawa fotokopi kartu keluarga dan ktp, dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.

Layanan kunjungan tatap muka terbatas ini dilaksanakan dari hari Senin – Kamis kecuali hari libur dan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.

“Pada hari ini terdapat 4 orang dari masing masing keluarga dari warga binaan yang datang untuk berkunjung langsung melalui tatap muka terbatas ini.

Kedepannya kami akan terus berupaya semoga tatap muka terbatas ini berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan klaster penyebaran covid 19” ucap Kepala Pelayanan Tahanan Arlen Gumanti Syam (Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.