Reskrim Polsek Ngemplak Berhasil Amankan Empat Pelaku Tindak Pidana Curat

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Kapolsek Ngemplak, AKP Suharyanto SH.MAP didampingi Panit Sabara Ipda Sunuyudi, Kanit Propam Aiptu Tri Nur Panggih, Panit Reskrim Aiptu Sumadi SH, Kasi Humas Aiptu Aris Utomo, Pimpin Konferensi Pers terkait tindak pidana Curat bertempat di depan lobi Mapolsek Ngemplak, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (25/07/2022).

Kapolsek Ngemplak memaparkan, bahwa kejadian pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira jam 03.00 Wib Kosan
Hammer Dusun Malangrejo, 03/34 Wedomartani, Ngemplak, Sleman, korban
Sdr. MUHAMMAD IKHWAN PRAMUDIKA als DIKA Tempat Lahir di Bangunharjo, tanggal 03 Juli 2003, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/
Mahasiswa, Jenis kelamin Laki laki, Alamat Jl Hitam ulu Rt 006 Rw G02
Bangunharjo, pelepat ilir, Bungo, Jambi. Alamat tinggal: Kost Hammer,
Dusun Malangrejo, 03/34 Wedornartani, Ngemplak, Sleman.

Adapun pelaku Saudara (VSD),
Lahir di Manna, 24 September 1998, kewarganegaraan Indonesia,
Agama islam, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Jl
Veteran Gg M Saleh (011/- j Padang Kapuk,Kota Manna ,Bengkulu
Selatan ,Bengkulu atau Kosan Red Door JI. KH. Ahmad Dahlan Wirobrajan Yogyakarta berperan sebagai pemetik.

Saudara (AJT), Lahir di Oku timur, 02 April 1998, kewarganegaraan Indonesia, Agama
Kristen, Umur 24 Tahun, Pekeriaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Sumber Asri
Rt/Rw 002/003,Sumber Asri, Buay Madang
Timur, Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan atau Red Door
Sartika J. KH Ahmad Dahlan Wirohrajan Yogyakarta berperan sebagai pemetik.

Saudara (ASS), Lahir di Sumber asri, 12 September 1998, kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alam
Ds Makarti jaya Blok D 001/000 Makarti jaya Paninjau Ogan Komiring Ulu Sumatera selatan atau Kosan Red Door JI. KH. Ahmad Dahlan
Wirobrajan Yogyalkarta berperan sebagai pencari tukang kunci dan penjual.


BARANG BUKTI
a (satu) unit sepeda motor Yamaha 2PV (MX King) warna merah dengan nomor plat BH 2094 UM (BB hasil)
b. 1(catu) unit sepeda motur Honda Genio warna hitam dengan nomor
Plat AB 3893 XL ( BB sarana)

Modus Operandi, Sasara SPM tidak di kunci stang kemudian ci step sampai kosan (markas pelaku), motifnya karena Ekonomi ( buat senang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari) dan Motif karna ekonomi.

Kronologi singkat kejadian bahwa pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara saudara ARJO dan saudara JEKI mendatangi kosan Hammer dengan
mengendarai sepeda motor Honda Genio dengan nomor Plat AB 3893
XL dimana pada saat melintas di depan Kosan Hammer mereka melihat beberapa sepeda motor terparkir di garasi, kemudian mereka berhenti di depan gerbang dan setelah itu mereka mengamati situasi,
setelah mereka rasa aman kemudian saudara JEKI berjaga di luar diatas sepeda motor dan saudara ARJO masuk gerbang kos da..
masuk ke garasi kosan dimana di kosan tersebut terdapat beberapa sepeda motor namun yang tidak di kunci adalah 1 unit sepeda motor Yamaha 2PV (MX King) warna merah dengan nomor plat BH 2094 UM,
kemudian sepeda motor tersebut dikeluarkan dari garasi kemudian oleh saudara ARJO dengan cara di dorong sampai di depan gerbang kosan, setelah itu sepeda motor tersebut dinaiki dan distep (di dorong dengan
sama-sama mengendarai sepeda motor) dari belakang oleh saudara JEKI sampai di Kosan mereka di Red Door Kartika Jl. KH. Ahmad
Dahlan Wirobrajan Yogyakarta, setelah itu sepeda motor disimpan di parkiran Kosan Red Duor Kartika dan setelah itu nsiang harinya saudara KENTING mencari tukang kunci untuk membuat kunci sepeda motor
tersebut, setelah selesai kemudian sepeda motor tersebut diposting di Facebook oleh saudara KENTING yang kemudian malam harinya saudara KENTING bersama dengan saudara ARJO menemui calon pembeli sepeda motor tersebut di depan Masjid An – Nurumi Jl. Solo Mbendan Tirtomartani Kalasan Sleman dan setelah sampi di tempat
tersebut mereka di amankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Ngemplak.

Awalnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira jam 03.00 Wib Tim Opsnal Polsek Ngemplak mendapat informasi terjadinya tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam
dengan nomor Plat AB 3893 XL dengan korban bernama DIKA, setelah itu Tim Opsnal Polsek Ngemplak melakukan peryelidikan atas perkara tersebut, hingga pada jan 17.00 Wib kami mendapat informasi jika
sepeda motor milik saudara DKA terseput di posting di facebook, kemudian Tim Opsnal Polsek Ng Ngemplak menghubungi nomor telepon yang tertera dalam postingan tersebut.

Kemudian kami menghubungi nomor tersebut dan mengajak ketemuan jam 23.00 Wib di Jalan Solo Kalasan Sleman, kemudian sekira jam 23.00 wib Tim bertemu dengan saudara ARJO dan saudara KENTING di depan Masjid An-Nurumi JI. Sulo Mbendan Tirtomartani Kalasan, Sleman dengan rnengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk
YAMAHA jenis 2PV (MX King) tahun 2015 warna merah No pol BH 2094 UM dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam
dengan nomor Plat AB 3893 XL, kemudian saudara ARJO dan saudara KENTING di interogasi, dari hasil interugasi mereka mengaku jika yang telah mengambil sepeda motor tersebut adalah saudara ARJO
bersama dengan saudaia JEKI dimana saudara KENTING bertugas mencari tukang kunci dan menjual sepeda motor tersebut, setelah itu Tim mengamankan saudara ARJO dan saudara KENTING berikut barang bukti sepeda motor dan setelah itu Tim mengamankan saudara JEKI berada di Kosan Red Dor Kartika JI. KH. Ahmad Dahlan
Wirobrajan Yogyakarta, yang kemudian kami mengamankan saudara JEKI dan membawa mereka bertika berikut barang bukti ke Polsek
Ngemplak.

Pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, dipidana dengan pidana selama lamanya tujuh tahun penjara.

Dijelaskan juga ditempat dan bulan yang berbeda, bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 00.30 Wib di
Teras depan rumah saudara DEBYANA di Dusun Karangsari RT. 043 Wedomartani Ngemplak Sleman. Korban
Saudara ALYA SHALAHUDDIN AKBAR, Tempat Lahir di Jepara, tanggal 31
Desembe: 2000, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa Jenis kelamin Laki-laki, Alamat Brontokusuman MG l/447 Rt p14 Rw 005 Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Tinggal di Kembang No
156 Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Pelaku Saudara inidial (EJM), Lahir di Waikabubak, tanggal 21 April 1996, Agama
katholik, Pekerjaan pelajar/Mahasiswe, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat Jln Cendana No 17 Rt004 Rw002 Pada eweta Kota waikabubak Sumba barat, Nusa tenggara Timur, Alamat tinggal Kost pak Yudi di Dusun Panjen
Wedomartani Ngemplak Sleman dan 1(satu) unit sepeda motor merk PIAGIo type sprint lget 150 IE A/T warna biru No pol AB 6923 BS, No ka RP8M221GV015994 No sin
M828M5016859

Modus Operandi
Sasaran SPM dimana kunci tergantung di tempat kunci kemudian SPM di
simpan di parkiran kosan temannya. Motif karena Ekonomi ( buat biaya kuliah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari).

Kronologi kejadian
bahwa saudara EL mengaku mengaınbil 1 (satu) unit sepeda Motor
Piagio Nomor Plat AB-6923-BS type Vespa Sprint Iget 150 IE AT model scooter Thn 2016 warna Biru milik saudara ALYA tersebut
dengan cara datang kerumah saudara DEBYANA dengan naik Grap,
Setelan sampai di depan rumah saudara DEBYANA saudara EL turun dan langsung masuk ke pekarangan rumah saudara DEBYANA, dan kemudian saudara EL mandorong sepeda motor tersebut keluar pagar rumah saudara DEBYANA, dan setelah itu saudara EL menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah saudara DEBYANA.

Hal tersebut terungkap pada tanggal 14 Juni 2022 Tim Opsnal Polsek Ngemplak
mendapat informasi terkait laporan tentang terjadinya tindak pidana pencuriaan
type Vespa Sprint lget 150 IE AT model scooter Thn 2016 warna Biru
No Ka: RP8M2211GVO1594 No sin: M823M5016859, kemudian Tim
Opsnal Polsek Ngemplak bersama dengan Tim Opsnal Polsek Ngemplak melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut hingga Tim Opsnal Polsek Ngemplak mendapat informasi keberadaan sepeda
motor tersebut di Kos milik saudara Petrus di Dusun Joho Condongcatur, Depok Sleman, yang kemudian Tim Opsnal Polsek Ngemplak
melakukan kroscek di tempat tersebut, ternyata benar jika sepeda motor tersebut berada di tempat tersebut yang kemudian Tim Opsnal Polsek Ngemplak menemui penjaga Kosan Milik saudara PETRUS yang bernama EPY HARYANTO untuk menanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut dan saudara EPY. HARYANTO menjelaskan jika yang menitipkan sepeda motor tersebut adalah saudara EMANUEL Als EL yang tinggal di Kosan Milik saudara YADI di Dusun Panjen Wedomartani Ngemplak Sleman.

Kemudian Tim Opsnal
Polsek Ngemplak mendatangi
Kosan milik saudara YADI tersebut dan ternyata benar jika saudara EL kos di tempat tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Ngemplak bersama Tim Opsnal Polsek Ngemplak menemui saudara EL di
kosannya tersebut, yang kemudian Tim Opsnal Polsek Ngemplak interogasi dimana pada saat itu saudara ElL mengakui semua
perbuatannya mengamankan saudara EL berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit
sepeda Motor Piagio Nomer Plat AB-6923-BS type espa Sprint lget 150 IE AT modal scooter Thn 2016 warna Biru No Ka RP8M2211GV015994 No sin M828M5016859 dan membawa ke Polsek Ngemplak untuk proses, selanjutnya (satu) unit sepeda Motor Piagio Nomor Plat AB-6923-BS kemudian diamankan di Polsek Ngemplak.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dipidana dengan pidana selama lamanya tujuh tahun penjara. (Susetya).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.