Polres Sleman berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Di Turi

Editor : Supani

Sleman (JMG),- Wakapolres Sleman, Tony Priyanto SH S I K Pimpin Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan, di depan lobi Mapolres Sleman, Kamis (16/06/2022).

Wakapolres memaparkan, bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib di
Perkebunan Salak Dusun Gading Kulon Rt 04 Rw 20, Donokerto, Turi, Sleman ada orang meninggal diketahui bernama
W.D.P, Usia 40 Tahun, Laki-aki, Buruh, Alamat Donokerto, Turi Sleman.

Hasil pemeriksaan tingkat penyidikan, menurut pengakuan pelaku Anak H.H, Usia 17 tahun, Laki-laki, Pelajar, Alamat Donokerto, Turi, Sleman, diberitahu oleh Sdr. S ( tetangganya) jika tanaman cabai di sawahnya
sering hilang dicuri, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib H.H menawarkan
diri untuk ikut kesawah bersama Sdr. S untuk menghadang pencuri tersebut.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib H.H dijemput tetangganya
untuk menuju sawah berboncengan menggunakan sepeda motor dan H.H membawa sebilah celurit yang akan
digunakan untuk melukai korban karena merasa kesal tanpa sepengetahuan Sdr. S.

Setelah setengah jam kemudian
menghadang pelaku Anak melihat korban yang hendak mencuri masuk ke sawah dari arah
barat, namun masih hanya diintai saja hingga korban benar-benar memetik cabai tersebut.

Selanjutnya Pelaku
Anak dan Sdr. S keluar dari persembunyiannya mengendap mendekati sawah Sdr. S.

Setelah korban terkepung H.H dari arah barat, dan Sdr. S dari arah timur, lalu korban melarikan diri menuju
Jalan Aspal disebelah Barat.

Selanjutnya H.H mengejar mendekati korban lalu menyabetkan celurit ke arah
korban sebanyak 6 kali ( 2 kali tidak kena, 4 kali mengenai tubuh korban).

Kemudian setelah menyabetkan
celurit ke korban, H.H sambil berlari memegang jaket korban supaya berhenti, namun H.H terseret hingga
terjatuh, hingga korban lari memasuki kebun salak.

Selanjutnya H.H dan Sdr. S kembali memberitahukan kejadian tersebut kepada tokoh
warga setempat. Sekira pukul 08.00 Wib korban ditemukan oleh salah seorang warga dan
segera memberitahu kepada adik korban, bahwa korban dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka, dan badan menyandar tetapi tidak bergerak di Kebun Salak di Dusun Gading Kulon, Donokerto Turi, Sleman, atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Turi Sleman.

Modusnya pelaku membacok korban menggunakan celurit hingga korban meninggal, adapun motifnya pelaku kesal karena korban mencuri cabai.

Dijelaskan juga bahwa pelaku asal Kledung, Donokerto, Turi, Sleman, saat ini dilakukan penahanan di
Rutan Polres sleman.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah sebilah clurit, panjang 30 cm gagang terbuat dari kayu, Satu buah celana kolor pendek warna biru, Satu buah kaos oblong warna abu-abu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan hukuman dengan ancaman hukuman
Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (Ita Rosita).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.