Polres Sleman Berhasil Amankan Lima Tersangka Dalam Kericuhan Suporter Di Empat Lokasi

Editor : Supani

Sleman ( JMG ) – Lima tersangka pelaku kericuhan Suporter yang terjadi di Wilayah Yogyakarta berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Polres Sleman. Edi Kasihumas Polres Sleman menjelaskan jajaran kepolisian Polres Sleman berhasil mengamankan lima tersangka. Dan kejadian empat lokasi berbeda hal ini disampaikan saat jumpa pers di Mapolres Sleman. Selasa ( 26/7).

“Ada lima tersangka berhasil diamankan
dan kelimanya diamankan dari lokasi kejadian berbeda-beda. Dan setidaknya ada empat lokasi,” paparnya.

Yang pertama Pada Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 16.30 wib dengan tempat kejadian di Jalan Magelang depan Pom Bensin Mlati, Sendangadi Mlati Sleman. Polisi berhasilkan mengamankan tersangka G.A.M (21) dengan alamat Piyungan, Bantul.

Adapun kronologisnya pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira jam 12.45 wib .G.A.M bersama saksi S.D.F menjemput saksi 2 di Berbah, lalu berboncengan sepeda motor Honda Vario Nopol AB 4570 YJ milik pelaku, kemudian sekitar jam 14.00 wib, G.A.M dan saksi sampai di Tugu Jogja lalu bergabung dengan suporter Brajamusti yang lain sekitar 50-70 orang. Di Tugu Jogja untuk mencari suporter Persis Solo 3 telah
melakukan keributan di wilayah Yogyakarta namun tidak ketemu lalu menuju keutara dan dibubarkan oleh Petugas Kepolisian.

Selanjutnya G.A.M bersama saksi S.D.F pergi ke utara makan di angkringan depan JCM dan setelah selesai makan ketika akan pulang melintas TP sekira jam 16.30 wib untuk putar, selanjutnya G.A.M bersama saksi S.D.F diberhentikan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal lalu ditanya suporter
dari mana dan diminta menunjukkan KTP dan saksi 2 mengaku jika dari suporter Brajamusti berada di TKP, lalu G.A.M dan saksi S.D.F dan pukuli oleh sekelompok orang saksi 2 diamankan oleh petugas. Sepeda motor warna merah hitam dan Nopol pada saat diamankan didalam jok sepeda motor Honda Vario AB 4570 YJ
ditemukan senjata tajam jenis belati panjang 29 cm sarungnya terbuat dari besi, kemudian G.A.M. diamankan ke Polres Sleman Selanjutnya barang bukti dan untuk pelaku membawa senjata penusuk atau penikam tanpa ijin dari pihak berwenang.

Adapun motif dari pelaku sajam digunakan untuk berjaga-jaga dan digunakan bila ada musuh menyerang.

Petugas Polsek Mlati telah melakukan penahanan dan penangkapan terhadap 1 (satu) pelaku di Depan Pom Bensin Mlati
Sendangadi Mlati Sleman dan dilakukan penahanan Rabu 26 Juli 2022 di Rutan Polres Sleman.

Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan Ancaman hukuman maksimal 10 tahun
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa :
1) Sebilah Celurit panjang 30cm gagang terbuat dari kayu
2) Sebilah senjata tajam jenis belati gagang warna hitam sarungnya terbuat dari besi Panjang 29 cm
3) Satu unit sepeda motor vario 125 led warna hitam merah nopol AB 4570 YJ.

Yang kedua pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib dengan tempat kejadian di Depan SPBU Bendan Jalan Jogja-Solo, Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Dengan tersangka M.A.L (22) alamat Nogotirto, Gamping, Sleman dan T.H,(22 ) dengan alamat Trihanggo, Gamping, Sleman.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira jam 20.00 wib sewaktu melakukan tugas pengamanan kepulangan supporter Pasoepati dari Persis Solo yang akan pulang ke wilayah Solo, selanjutnya sehubungan dengan terjadinya gesekan di wilayah DIY pada saat keberangkatan dan terlihat 2 unit sepeda motor suporter Brajamusti ( jatuh) dengan berboncengan berhenti dan menyebabkan kemacetan, pada saat kami dekati ternyata salah satu sedang mengambil sebuah benda panjang (Stik Bisbol) yang terjadi dan diambil selanjutnya di putar-putar, melihat hal tersebut pelapor berusaha untuk mengamankan dengan berteriak “ polisi” namun 1 unit sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan yang memegang stik bisbol berhasil diamankan oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kalasan untuk proses lebih lanjut.

Modus yang digunakan pelaku adalah Pelaku membawa senjata pemukul tanpa ijin dari pihak berwenang sedangkan motif pelaku
Stik Bisbol diputar putar akan digunakan untuk menakuti-nakuti.

Petugas Polsek Kalasan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 1 (satu) pelaku di Depan SPBU Bendan Jalan
Jogja-Solo, Tamanmartani, Kalasan, Sleman dan dilakukan penahanan Rabu 26 Juli 2022 di Rutan Polres Sleman. Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa :
1) Stik Bisbol warna silver
2) Stik Knock warna hitam.

Yang ketiga kejadian sekira pukul 14.30 wib
Jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional Dr. Wahidin Soedirohusodo Mlati Botoijan, Sendangadi, Mlati, Sleman. Dengan tersangka A.M (20 ) alamat Sewon, Bantul.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira jam 14.30 wib, Pada saat
Bhabinkamtibmas Polsek Mlati sedang melaksanakan konvoi supporter Persis Solo yang akan melewati wilayah
Mlati menuju Magelang. Setelah konvoi itu melintas, di TKP lintasan tersebut juga melintas konvoi Suporter Brajamusti, pelapor melihat seorang laki-laki yang membonceng sepeda motor membawa sebuah alat stik atau senjata yang ada didalam jaketnya, kemudian Petugas berserta piket fungsi lain mengamankan orang tersebut dan
dibawa ke Polsek Mlati untuk proses lebih lanjut.

Modus pelaku sendiri adalah pelaku membawa senjata pemukul tanpa ijin dari pihak berwenang. Sedangkan motif pelaku Stik bottom digunakan untuk berjaga-jaga atau digunakan apabila ada musuh menyerang.

Petugas Polsek Mlati telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 1 (satu) pelaku di depan Makam Pahlawan
Nasional Dr. Wahidin Soedirohusodo Mlati Botoijan, Sendangadi, Mlati, Sleman dan dilakukan penahanan
Rabu 26 Juli 2022 di Rutan Polres Sleman.

Adapun Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa :
1) 1 (satu) Stik Bottom warna hitam terbuat dari besi panjang ± 50 Cm
2) 1 (satu) buah jaket hody warna abu-abu
3) 1 (satu) unit spm Honda Vario Nopol : AB-3241-OQ.

Dan kejadian pada Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib, dengan
tempat Kejadian di Jl. Laksda Adisucipto ( Depan Rumah Makan Ny SUHARTI ) Janti Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta. Dengan tersangka M.A.N (21 ) alamat Srandakan, Bantul, Sleman.

Awal Mula kejadian pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 19.00 wib Personil Polsek Depok Barat di pertigaan janti untuk antisipasi para sporter sepak bola karena pada sore harinya telah terjadi perkelahian antar sporter PERSIS SOLO dengan sporter PSIM Yogya di berbagai wilayah yang ada di Yogyakarta. Sekira pukul 22.30 wib ketika para petugas kepolisian sedang bertugas untuk antisipasi sporter sepak bola di pertigaan janti tersebut melihat 2 ( dua ) orang laki-laki / pelaku dan saksi A 1 berboncengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis CRF dan berhenti di pinggir jalan depan Nyonya Suharti (TKP). Mengetahui ada SPM yang berhenti dan pelapor serta saksi 2 merasa curiga kalau mereka adalah sporter sepak bola, sehingga mendatangi pelaku dan saksi 1 tersebut.

Setelah itu pelaku dan saksi 1 dilakukan interogasi dan pada saat dilakukan
interogasi awalnya mereka tidak mengaku kalau mereka adalah sporter sepak bola sehingga dilakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut tanpa sepengetahuan saksi 1 ternyata pelaku
membawa senjata tajam jenis carambit yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 25 centi meter yang disembunyikan di saku jaket yang pelaku pakai. Mengetahui kejadian tersebut kemudian pelaku dan saksi 1 dibawa ke Polsek Depok Barat guna proses lebih lanjut.

Modus yang digunakan pelaku dengan membawa senjata penusuk atau penikam tanpa ijin dari pihak berwenang
dan motif pelaku membawa senjata berupa stik bottom untuk berjaga-jaga karena bermaksud untuk menghadang
sporter PERSIS SOLO saat akan kembali melihat pertandingan PERSIS SOLO VS DEWA UNITED di
Magelang.

Petugas Polres Sleman telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 1 (satu) pelaku di depan Makam Pahlawan
Nasional Dr. Wahidin Soedirohusodo Mlati Botoijan, Sendangadi, Mlati, Sleman dan dilakukan penahanan
Rabu 26 Juli 2022 di Rutan Polres Sleman.

Pasal dan ancaman hukuman untuk tersangka Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa :
1) 1 ( satu ) Unit SPM Honda CRF warna hitam, Nopol: AB-3586-GP.
2) 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis carambit yang terbuat dari besi warna hitam dengan panjang sekitar 25
centi meter.
3) 1 ( satu buah jaket hoodie warna abu-abu merk R. Atletic jeans Co yang digunakan pelaku untuk
menyembunyikan senjata tajam tersebut. ( Mas Pay ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.