POLRES Pasaman Barat Kembali Mengamankan Satu Alat Berat Dan Tiga Pelaku Peti, Pemodal Dan Pengawas Dinyatakan DPO !!!

Editor : De Ola

Pasaman Barat, (JMG) – Satu alat berat Jenis Excavator dan tiga orang pekerja diamankan Polres Pasaman Barat,pelaku telah melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Batang Pasaman.

Pelaku beserta alat berat dan barang bukti lainnya telah berhasil dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk di proses secara hukum.
(Senin/31/07/2023)

“Alat berat digunakan untuk PETI itu langsung kita amankan serta tiga orang yang berperan sebagai pekerja serta alat bukti lainnya,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Waka Polres Kompol Chairul Amri Nasution, Senin (31/7/2023) di Simpang Empat.

Kemudian dia menambahkan saat sekarang ketiga tersangka sudah dilakukan penahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar, tanggal 29 Juli 2023.

“Pelaku beserta alat berat dan barang bukti lainnya telah berhasil dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk di proses secara hukum,” ucapnya.

Dia menjelaskan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu 29 Juli 2023 dini hari sekitar pukul 03:00 WIB yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris selaku katim.

“Penangkapan 3 orang pelaku ini, tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas mengunakan alat berat Excavator merk HITACHI warna orange dipinggir sungai Batang Pasaman,” tegasnya.

Tambahnya , di TKP tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing atas nama Andi, Nendi dan Ansori yang berperan sebagai operator alat berat dan anak Box dan barang bukti satu alat berat, Karpet, dulang, bahan bakar minyak,10 gram emas hasil dari penambangan.

“Saat sekarang ketiga tersangka sudah dilakukan penahan di rutan Polres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar, tanggal 29 Juli 2023,” katanya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara dan atau pasal 89 ayat (1) huruf A dan B Junto pasal 17 ayat (1) huruf A dan B UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah di ubah dalam pasal angka 5 ayat (1) hurup A dan B Junto pasal 39 UU RI No 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemeritah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak 10 Miliyar.

Beliau juga mengatakan dari keterangan ketiga pelaku bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu Minggu yang lalu, mereka disuruh dan deberi upah untuk melakukan kegiatan tersebut oleh inisial “J” yang berperan selaku pemodal dan pemilik alat berat dan diawasi oleh koordinator lapangan inisial “A”.

“Terhadap pelaku lainnya yang terlibat dengan peristiwa tersebut dalam pengejaran tim opsnal untuk dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Dalam mengungkap kasus PETI, Kapolres menghimbau agar tidak ada lagi yang melakukan penambangan tampa izin diwilayah hukumnya, apabila masih ditemukan, akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.

Kemudian Kapolres juga berharap kepada semua elemen masyarakat untuk saling bekerjasama dan saling menginformasikan kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas ilegal dalam bentuk apapun.

“Kami berharap kepada masyarakat dan semua elemen untuk bersedia memberikan informasi aktivitas ilegal ini kepada kami, terutama terkait aktifitas PETI yang merusak alam kita ini diwilayah hukum Polres Pasbar,” harapnya.

Masyarakat mendukung penuh seluruh kegiatan Polres Pasbar beserta jajaran dalam penindakan Peti yang mengakibatkan kerusakan alam serta sungai batang pasaman itu , salah seorang masyarakat mengatakan “kami mendukung penuh seleruh kegiatan Polres Pasaman Barat dalam penindakan membumi hanguskan kegiatan Peti di Pasaman Barat “ tutup salah seorang tokoh masyarakat . (Bobi BM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.