Polres Kulonprogo Berhasil Bekuk Komplotan Pencurian Tiang Wifi

Editor : Mas Pay

Kulonprogo ( JMG ) – Setidaknya ada 10 orang komplotan pelaku pencurian tiang WiFi yang berasal dari Jawa Barat masing-masing berinisial A (26), S (33), S (24), A (21), A (18), I (43), D (18), A (56), AIL (27), dan seorang anak yang masih dibawah umur berhasil di bekuk jajaran Polres Kulonprogo, hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo dalam keterangan tertulisnya, Rabu ( 6/12).

Komplotan pelaku pencurian tiang jaringan Wifi yang beroperasi di wilayah Kulonprogo, DIY tertangkap basah anggota Polres Kulonprogo. Dan
penangkapan pelaku berawal dengan adanya laporan masyarakat pada 28 November 2023 lalu.

” Waktu itu ada serombongan orang tak dikenal sedang berusaha merobohkan tiang kabel telepon yang berada di dekat gedung Pengadilan Agama Wates, Jl. Kh.Ahmad Dahlan Km 2,6 Triharjo, Wates, Kulonprogo. Saat didatangi petugas sebanyak 9 orang masih berusaha untuk mencabut tiang telepon tanpa dilengkapi surat tugas untuk membongkar tiang tersebut.” jelasnya.

( Foto dok. Humas Polres Kulonprogo )

Dan di lokasi kejadian, Polisi juga menemukan 2 tiang telepon yang telah dirobohkan, 1 unit mobil pick Up, serta uang hasil pencurian sebelumnya sejumlah Rp 1, 3 Juta.

” 10 pelaku tersebut memiliki peran masing dalam melancarkan aksi pencurian tiang wifi ada yang bertugas melepas kabel optik menggunakan tangga, memecah cor semen, serta menggergaji tiang dan ada yang bagian mengangkut.” tandasnya.

Rencananya barang hasil curian yang dilakukan oleh komplotan tersebut akan dijual ke pengepul rongsok di wilayah Yogyakarta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.( Jim77)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.