Perkara TPPU, Kejari TBA Eksekusi Uang 800 Juta Lebih Dari Rekening Karlina Wati

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berhasil mengeksekusi barang bukti uang (dirampas untuk negara) senilai Rp 808.254.455,- (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam rekening BRI Simpedes atas nama terdakwa Karlina Wati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari TBA, Andi Sahputra Sitepu, SH kepada media, Pada Kamis (21/03/2024) menerangkan, bahwa perkara TPPU tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan bernomor 437/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 27 April 2023 yang menyatakan, bahwa terdakwa Karlina Wati alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kasi Intel Kejari menambahkan, adapun perkara asal terpidana melakukan TPPU yaitu perkara tindak pidana narkotika pada Tahun 2022 yang telah diputus berdasarkan Putusan PN Tanjungbalai Nomor : 166/Pid/Pid.Sus/2022/PN.Tjb tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam putusan PN Tanjungbalai tersebut terdakwa Karlina Wati alias Karlina telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 2,5 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Kami meyakini bahwa rekening BRI Simpedes milik terdakwa adalah wadah menempatkan pembayaran transaksi narkotika dari pembeli sekaligus untuk mentransfer pembayaran hasil narkotika dan tempat terdakwa menyimpan hasil penjualan narkotika,” katanya.

Sebelumnya, terhadap rekening Karlina telah dilakukan pemblokiran berdasarkan surat Nomor : B.423-KC.II/OPS/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjungbalai.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari TBA mengatakan, bahwa eksekusi terhadap barang bukti uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (P-48) Nomor : Print-46/L.2.17/Enz.3/01/2024 tertanggal 10 Januari 2024. Untuk pelaksanaan eksekusi putusan, sebelumnya dilakukan pembukaan blokir guna penarikan uang tersebut.

“Proses eksekusi yang kami lakukan ini merupakan komitmen Kejari TBA yang tidak akan pernah bermain mata dengan pelaku TPPU dari perkara narkotika. Barang bukti uang ini akan disetor ke Kas Negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP Kejari TBA,” terang Andi.
(ril/ds)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.