Kejari TBA Tetapkan EMS Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, pada Kamis (21/03/2024) menetapkan EMS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai.

Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari TBA, Andi Sahputra Sitepu, SH kepada media menerangkan, bahwa penyidik Bidang Tipidsus Kejari TBA telah menetapkan satu orang tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 2.261.761.000,- (Dua miliar dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) Tahun Anggaran 2018, pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai.

Lebih lanjut Andi Sahputra memaparkan, bahwa penyidik telah menetapkan EMS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/03/2024 dimana EMS selaku Wakil Direktur CV. PRL yang merupakan pihak penyedia atau pelaksana dalam proyek tersebut.

Tersangka sebagai Wakil Direktur telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan proyek, yang dalam pelaksanaannya ternyata terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh EMS. Selain itu, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 318.120.753.89,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan puluh sembilan rupiah).

Atas perbuatannya, EMS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Kasi Intel Kejari TBA juga menambahkan, terkait penetapan tersebut, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” terang Andi Sahputra.
(ril/ds)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.