Pemkot Target Perbanyak Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital

Editor : Mas pay

Yogyakarta ( JMG ) – Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan memperbanyak kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) di masyarakat. Digital ID adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan secara digital. Digital ID adalah program pemerintah pusat yang dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik dalam bentuk digital.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo mengatakan masyarakat umum sudah bisa mengurus kepemilikan Digital ID.

“Bahkan sekarang kita ditarget untuk segera memperbanyak identitas kependudukan digital,” kata Bram, Senin (9/1/2023).

Pemkot Yogyakarta telah melakukan sosialisasi terkait Digital ID kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tokoh masyarakat pada tahun 2022. Pada tahap awal pendaftaran dan verifikasi Digital ID menyasar pejabat Pemkot Yogyakarta, ASN dan tokoh masyarakat. Kini sosialisasi dan dorongan kepemilikan Digital ID dilakukan petugas, saat masyarakat mengakses layanan kependudukan.

“Saat mengurus cetak KTP elektronik, warga bisa langsung mengunduh dan diproses verifikasi identitas kependudukan digital. Kami jalankan seperti itu. KTP fisik dicetak dan harapannya identitas kependudukan digital diunduh dan dimiliki warga,” jelasnya.

Bram mencontohkan saat blangko KTP elektronik (KTP-el) kosong beberapa waktu lalu, Dindukcapil Kota Yogyakarta sudah mendorong masyarakat untuk mengunduh dan melakukan verifikasi Digital ID. Namun menurutnya sebagian besar masyarakat masih belum yakin atau mantap, sehingga akhirnya Dindukcapil Kota Yogyakarta menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-el.

“Sekarang meskipun sudah ada blangko KTP elektronik, tapi tetap didorong untuk memiliki identitas kependudukan digital,” ujarnya.

Dia menyebut berdasarkan data terakhir Dindukcapil Kota Yogyakarta telah melayani kepemilikan identitas kependudukan digital sebanyak 1.607. Data kepemilikan tersebut meliputi ASN, tokoh masyarakat penduduk Kota Yogyakarta dan penduduk luar Kota Yogyakarta.

Untuk mendapatkan identitas kependudukan digital, warga harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore pada telepon selular android. Lalu melakukan registrasi dengan memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor hp serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Kemudian memindai QR Code ke petugas Dindukcapil. Jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi.

“Silahkan mengunduh dulu aplikasi identitas kependudukan digital. Tinggal aktivasi dan verifikasi langsung ke Dindukcapil atau ke Mal Pelayanan Publik, bisa kita layani,”imbuhnya.

Pihaknya menegaskan kepemilikan identitas kependudukan digital akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Terutama apabila tidak membawa fisik KTP-el karena data identitas kependudukan digital sudah tersimpan di telepon selular dan bisa diakses jika diperlukan.

(pin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.