Pelaku Penodongan Di Warung Kopi Merapi Diamankan Polisi

Editor : Supani

Sleman ( JMG ) – Tindakan Penodongan yang diduga dengan menggunakan Senjata laras pendek jenis Air Gun tanpa ijin. Seperti yang dimaksud dalam pasal Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1, kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 21.35 Wib, dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 pukul 01.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di
Warung Kopi Merapi Dusun Petung Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelapor (korban) atas nama Em dan AW, sedangkan pelaku inisial AWN Als GADUL, 1987, Sidoagung, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Modus Operandi yang digunakan oleh pelaku, melakukan penodongan dengan menggunakan senjata laras pendek, yang diduga jenis Air Gun kepada kedua korban. Hal kejadian tindak pidana tersebut disampaikan Kapolsek Cangkringan, AKP Nidia Ratih kepada awak media pada Jumat, tanggal 29 Juli 2022.

Kapolsek Cangkringan membeberkan kronologi singkat kejadian, bahwa
pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 21.35 Wib telah terjadi tindak penodongan di warung kopi merapi Dusun Petung Kepuharjo Cangkringan, kejadian bermula ketika melihat korban bersama teman wanitanya yang sedang di warung kopi merapi, kemudian datang ayah si wanita bersama rekanya hingga terjadi cek cok dan rekan ayah si wanita tersebut menodongkan senjata yang mirip senjata api, sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Polsek Cangkringan.

Untuk menindaklanjuti Laporan masyarakat yang sebagai korban penodongan tersebut diatas, kemudian Kepolisian Polsek Cangkringan melakukan profiling terhadap pelaku sehingga mendapat informasi bahwa untuk pelaku berada di Rumahnya. Tindakan cepat : kemudian tim gabungan melakukan penangkapan kepada pelaku, serta dari tangan pelaku dapat diamankan satu buah senjata laras pendek diduga jenis pistul Air Gun berikut peluru berupa gotri sejumlah 17 (tujuh belas) butir, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cangkringan guna pengusutan, penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
1) 1 (Satu) buah Senjata laras pendek pistul jenis Air Gun warna hitam dengan gagang warna coklat tanpa merk (satu) buah magazine yang berisi 17 (tujuh belas) butir peluru gotri berikut Gas
3), 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, Nopol : AB-2405-YA, Tahun 2018, Warna Hitam list Kuning, Noka : MH1JM2115HK263784, Nosin : JM21E1259175, 1 (satu) buah Jaket sweater warna Abu-abu, Merk RUNMOUR.

Pasal yang didakwakan untuk pelaku : Pasal Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 1.
(Prasetya)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.