Pasca Pemberitaan JMG dan Statemen LPRI, polda sumbar angkat bicara

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Pasca keluarnya pemberitaan JMG dan statemen Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumatera Barat, Mayor (Purn TNI) Syamsir Burhan terkait penambangan galian C illegal untuk proyek tol Padang-Sicincin (Pacin), pihak Polda Sumbar angkat bicara.

Sebelumnya, Syamsir Burhan mengungkapkan bahwa bila tidak ada tindakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum, baik itu Polres Padang Pariaman maupun Polda Sumbar, ini perlu dipertanyakan. Sebab selaku APH, Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar bisa dinilai melegalkan tambang illegal dan melakukan pembiaran suatu kejahatan.

” Ada apa dengan APH di Sumbar?. Apakah APH Tak bernyali? Bila dibiarkan tambang galian C illegal itu terus berjalan, APH kami nilai telah melakukan pembiaran suatu kejahatan. Jangan mentang-mentang pelaku tambang dan penerima hasil tambang illegal berdalih percepatan pembangunan tol, dibiarkan saja melakukan suatu tindakan kejahatan. Bila APH di Sumbar belum mengambil tindakan hukum dan menghentikan penambangan illegal, kami akan segera menyurati Kapolri dan Kompolnas di Jakarta”, pungkas Syamsir

Menanggapi hal ini Kombes Pol Alfian Nurnas, Direskrimsus Polda Sumbar mengungkapkan kepada JMG bahwa dirinya sudah memerintahkan Kasubdit untuk melakukan pengecekan kelokasi tambang galian C illegal tersebut.

” Walaikumsalam, terima kasih infonya. Kasubdit 4 sudah saya perintahkan untuk cek”, ujar Direskrimsus Polda Sumbar.

Sebelumnya, penegakan hukum terkait penambangan illegal galian C di Kabupaten Padang Pariaman dianggap tak berjalan. Ini terbukti setelah pihak Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman mengetahui adanya tambang galian C illegal, tapi belum ada tindakan nyata dilokasi tambang itu.

Berdasarkan pantauan JMG pada Sabtu (23/9) dibeberapa lokasi penambangan illegal di sekitaran proyek tol Padang Sicincin (Pacin), masih terlihat aktifitas tambang illegal. Para penambang dengan leluasa mengambil galian C jenis Trass untuk dibawa ke proyek tol Pacin.

Berdasarkan info yang didapat JMG, bahwa ada penambang yang mencatut dan menjual nama oknum di Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman. Hal ini diduga dilakukan agar aktifitas illegal yang dilakukan tidak ditindak penegak hukum dan tidak diekspos/diberitakan oleh jurnalis.

Seperti yang diduga dilakukan PT. Petronesia Benimel selaku subkon PT. HKI. Berdalih untuk percepatan jalan tol dan telah mendapat izin dari Polda Sumbar dan ESDM, Sumbar, perusahaan itu dengan leluasa melakukan penambangan illegal.

Sahaja Raja Purba dari PT. Petronesia Benimel pada JMG. Menurut Raja penambangan illegal yang dilakukan pihaknya telah diketahui pihak Polda Sumbar dan ESDM Sumbar.

” Sebelum melakukan penambangan, kami sudah koordinasi dengan Dirsus Polda dan ESDM Sumbar. Mereka mengizinkan dengan catatan libatkan masyarakat pemilik tanah. Hal ini untuk percepatan pelaksanaan proyek tol.”, ujarnya.

Saat didesak siapa dari pihak Polda Sumbar dan ESDM Sumbar yang memberikan izin tersebut, Raja tak mau menyebutkannya. Menurutnya JMG tak perlu tahu siapa orangnya, yang pasti izin itu disampaikan secara lisan.

Raja juga meminta JMG tidak hanya memberitakan penggunaan material illegal oleh PT. Petronesia Benimel saja. Sebab yang gunakan material illegal tidak hanya Petronesia melainkan seluruh subkon untuk proyek tol tersebut gunakan material illegal.

” Silahkan saja diberitakan masalah material illegal ini. Tapi kalau bisa jangan hanya Petronesia yang diberitakan. Semua subkon di tol itu pakai material illegal”, ujarnya.

Tak hanya pihak PT. Petronesia Benimel yang ngaku telah dapat izin lisan dari Polda Sumbar. Muja dari PT. Wira Agung juga pernah mengatakan pada JMG bahwa pihaknya telah bertemu dan koordinasi dengan oknum di Ditreskrimsus Polda Sumbar sebelum melakukan penambangan illegal. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.