Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang Anai: Mohon Cek Nama Anda di DPS

Padang Pariaman, jejak77.com – Dikeluarkannya hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 19 September 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Batang Anai pada hari ini (23/9) di Kantor Camat Batang Anai, menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Batang Anai untuk mengecek nama-nama yang ada di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Semua daftar mengenai DPS tersebut, sudah ditempelkan pada titik-titik TPS dan seluruh Kantor Wali Nagari yang ada di Kecamatan Batang Anai. Hal ini bertujuan bagi nama-nama yang belum terdaftar, agar dapat melaporkan melaporkan ke PPS Nagari setempat dan PPK Batang Anai. Irnodi selaku Ketua PPK Batang Anai mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 5 Tahun 2020, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020.

Irnodi menjelaskan bahwa semua nagari sudah dilakukan penempelan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kantor Wali Nagari dan titik-titik TPS disetiap nagari. Disebutkan nama nagari-nagari tersebut; Nagari Sungai Buluah, Nagari Sungai Buluah Barat, Nagari Sungai Buluah Timur, Nagari Sungai Buluah Selatan, Nagari Sungai Buluah Utara, Nagari Buayan, Nagari Kasang, dan Nagari Kataping.

Semua masyarakat yang ada di Kecamatan Batang Anai adalah kunci utama dalam lancarnya semua sistem di PILKADA 2020, sebagaimana ungkapannya saat diwawancarai oleh koresponden Jejak News.

“Kami PPK Batang Anai beserta jajaran PPS Nagari, yang sudah melakukan penempelan DPS, berharap masyarakat juga memberikan partisipasinya untuk dapat mengecek nama dan segera melaporkan kepada kami, jika nama masyarakat belum ada terdaftar di daftar DPS tersebut.” ungkap Irnodi

Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, bahwa masyarakat yang datang untuk melapor harus mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap desa, harus dengan membawa bukti kependudukan. Bukti kependudukan disebutkan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau ditambah dengan Surat Keterangan (SUKET).

Semua jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan sangat berharap kepada masyarakat memperhatikan DPS ini, dikarenakan nantinya DPS ini akan diketuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, semua masyarakat yang memenuhi syarat, sudah dapat menggunakan hak pilih tanggal 9 Desember mendatang di PILKADA 2020.

“Pemilih yang berkualitas adalah pemilih yang memiliki peran startegis, dalam hal partisipasi masyarakat adalah ujung tombak sehingga data itu bisa dikatakan berkualitas.” tutupnya *Zulfa

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.