Melalui PH, Keluarga Alm Yasman Gugat Pemko & Ketua RW 18 Dugaan Mufakat Jahat

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) – Keluarga ahli waris Almarhum (Alm) Yasman selaku pemilik dan pengelola Pasar Simpang Baru Panam yang dahulu kala namanya Pasar Selasa Panam yang berada di Jalan. H.R Subrantas, Kecamatan. Bina Widya kota Pekanbaru melalui kantor Advokat Refranto Lanner. N, SH & Rekan yang diwakili Agus Tri Khoirudien, S.H dan Eri Surya Wibowo, S.H pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022 secara resmi telah memasukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kerugian yang dialami pihak keluarga ahli waris Alm. Yasman secara formil dan materil atas adanya dugaan mufakat jahat oleh beberapa oknum yang ingin menguasai pasar tersebut.

” Kita ingin hak klien kita kembali. tidak ada provokasi atau hasutan dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok atas nama apapun di Pasar Simpang Baru Panam,” Sampaikan Agus kepada awak media saat berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kamis, (09/06/2022).

Dikatakan Agus, keluarga klien kita mempunyai surat lengkap, mulai dari membeli lahan sampai membangun meja dan pengelolaan pasar yang saat itu dikelola Alm. Yasman dan berjalan lancar. Akan tetapi, setelah Alm. Yasman meninggal dunia pada Tahun 2020, ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan dengan tuduhan-tuduhan keji yang dilontarkan oleh Ketua RW 18 terutamanya dengan mengatasnamakan Masyarakat dan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru tanpa ada data dan fakta. sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi klien kita dan nama baik keluarga tercoreng. Sambungnya.

Negara kita adalah Negara Hukum. Artinya, segala sesuatu yang dituduhkan selama ini kepada klien kita harus mempunyai data dan fakta yang berkekuatan hukum tetap di Negara Republik Indonesia ini.

” Selama ini, banyak tuduhan dan fitnah diterima klien kita. Terutama, tuduhan yang sering dilontarkan oleh Oknum Ketua RW 18 disana. Yang selalu menghasut para pedagang dengan mengatasnamakan pasar tersebut adalah milik Pemko bukan milik Alm. Yamsan,” Kata Agus Kesal.

Pertanyaannya, Tugas dan fungsi (tufoksi) Ketua RW itu apa?. Apa mengurus pasar atau masyarakat?. Patut diduga, Ketua RW disana ingin memiliki pasar tersebut. Apalagi, kami telah mendapatkan bukti kwitansi adanya pungutan ilegal tanpa ada stempel resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru. Apalagi, dengan cara menghasut hampir seluruh pedagang disana. Apa maksudnya Ketua RW18 tersebut?. Lanjutnya Kesal.

Jadi, kita sudah mempunyai data lengkap terkait keterlibatan Ketua RW 18 itu. Dimana, disalah satu kanal Youtube, ketua RW18 tersebut membagikan selebaran kertas kepada pedagang dan menghasut pedagang untuk tidak membayar sewa dan parkir kepada keluarga Alm.Yasman. Sehingga, para pedagang yang menyewa meja terpengaruh. Sambungnya.

Hari ini, Kamis, (09/06/2022) dilaksanakan sidang perdana di PN Pekanbaru terkait gugatan kami dan ditunda Minggu depan.

” Sidang ditunda Minggu depan. Adapun pihak-pihak yang kami gugat diantaranya, Agus Salim selaku Anak dari Alm. M. Zein pemilik lahan pertama yang telah dijual ke Alm. Yasman pada Tahun 1993. Kemudian, Ketua RW 18, H.Yurni, Desi Ratnasari, Pemko Pekanbaru terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pekanbaru,” Ucapnya.

Adapun pihak-pihak yang kami gugat tersebut, kuat dugaan telah memanfaatkan situasi dan adanya mufakat jahat terhadap keluarga klien kita. Ungkapnya.

Jadi setelah Gugatan ini, kita akan memasang Plang disana agar oknum-oknum dari beberapa pihak tidak lagi menghasut para pedagang terutama oknum ketua RW18 disana. dan Hak klien kita dengan mengutip sewa meja yang telah dibangun dengan jeri payah dan keringat kembali lagi seperti sedia kala. Singkat Agus. ***

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.