LURAH DAN RT 15 LINGKAR SELATAN MENYATAKAN TEGAS TERKAIT DOMISILI PADA KASUS ISTRI SIRI OKNUM ASN KASI PADA DINAS KOPERASI PEMROV JAMBI

Editor : Ocu Azhar

Jambi, ( JMG ) – Sidang Gugatan cerai di pengadilan agama jambi pada tanggal 11 Januari 2024, yang di layangkan oleh penggugat (S) kepada tergugat (JT) masih berlangsung sampai saat ini, rabu 13 maret 2024.

Dan di karenakan hasil dari keterangan data domisili penggugat (S) tidak sesuai dengan domisili kartu keluarga (KK) tempat tinggal yang sekarang, yang beralamat di kasang Pudak RT,15 desa/kel.kasang Pudak kec, kumpe ulu muaro jambi. sedangkan data domisili yang di perkara kan di pengadilan agama jambi beralamat kan di jln, abdul Muis RT. 15, kel, lingkar selatan, kecamatan jambi selatan, kota jambi, provinsi jambi.

Tim dari awak media mencoba konfirmasi ke kantor lurah dan RT 15 lingkar selatan tersebut, dari hasil keterangan pak lurah Ponimin S.E dan RT 15 Shohib dengan tegas menyatakan dan mengeluarkan surat keterangan berdasarkan surat pengantar dari ketua RT 15 kelurahan lingkar selatan, kecamatan paal merah kota jambi, sampai saat ini tidak pernah berdomisili warga nya atas nama penggugat (S) .

Dan isi dalam surat keterangan tersebut di buat untuk dapat di gunakan sebagai mana mesti nya, dan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sepenuhnya, dan penjabat tanganin terlepas dari segala tuntutan hukum yang berlaku. Ucap nya.

(Yanti)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.