LMDH Sumber Makmur Sikapi Keberadaan KTH Sumber Wono Lestari

Editor : Mas pay

Pati (JMG) – Bertempat di wilayah petak 150 pangkuan LMDH wilayah RPH Regaloh, BKPH Regaloh, KPH Pati, Rabu (12/07/2023) Lembaga LMDH Sumber Makmur Desa Sumbermulyo mengadakan jumpa Pers menindak lanjuti tentang pengaduan di Polresta Pati pada Selasa (11/07/2023) kemarin.

Kepada awak media Ruslan aktivis pendamping LMDH Sumber Makmur mengatakan, ” Hari ini Ketua, pengurus serta anggota LMDH Sumber Makmur berkumpul dalam rangka menyikapi adanya warga masyarakat Desa Sumber mulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang pada 3 – 4 bulan kemarin dengan kejadian adanya KTH Sumber Wono Lestari yang semata – mata mengumpulkan warga kurang lebih 700 orang, dengan harapan orang tersebut di iming – imingi, mau diberi lahan, sehingga masyarakat banyak yang terpicu, terpancing, terpengaruh, akhirnya yang terjadi disuruh membayar iuran dan dengan merujuk pada kegiatan kunjungan Jokowi Presiden RI di Mojokerto pada 26 Mei2023.

“Namun pada saat itu sesuai info protokoler melalui LHK kunjungan Jokowi tertunda atau gagal, ” kata Ruslan.

“Direncanakan kelompok yang terdaftar 400 orang dengan tersedia 8 unit bus akan diberangkatkan ke Mojokerto dalam rangka mengikuti kunjungan Jokowi, ” imbuhnya.

Hal tersebut yang memicu konflik dengan masyarakat setempat karena lahan yang didaftarkan, direncanakan, di iming – imingkan oleh semua warga yang terdaftar sudah ada pengarapnya terdiri dari petak 135 : 7 Ha, petak 143 : 25 Ha, petak 144 : 10 Ha, petak 145 : 13 Ha, petak 146 : 24 Ha, petak petak 150 : 11 Ha, ‘ jelas Ruslan.

Ini lanjutnya, kalau terjadi sampai mengembang, masyarakat teradu dan terjadi gesekan. Ini pernah terjadi secara tiba – tiba mengerahkan orang – orang untuk memasang patok di petak 143 tanpa seijin dengan ketua lembaga, ijin pemerintah desa (pemdes). Ini yang memicu suasana Desa Sumbermulyo memanas.

“Oleh sebab itu, mau tidak mau karena lembaga Sumber Makmur berbadan hukum sesuai dengan akta Notaris Nomer 11, 31 Desember 2002 dan berbadan hukum Nomer 54 tahun 2003, mau tidak mau lembaga punya hak, kewajiban, untuk menaungi semua warga petani yang keterkaitan . Semua pengurus LMDH untuk menyatakan sikap apapun yang dilakukan oleh kelompok – kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab mau tidak mau dari lembaga punya kewajiban untuk menyerang dan melawan apapun alasannya, ” tegasnya.

Karena kalau mengacu pada aturan tentang adanya PSKK dan KKPP ini sangat tidak merujuk. Sesuai dengan Surat Edaran Nomer 11 tahun 2022 dari LHK sudah menyatakan sikap tentang verifikasi pendataan administrasi maupun verifikasi teknis dan pembiayaan yang lain dilarang keras dan tidak diperbolehkan memunggut biaya, semua sudah dianggarkan oleh APBN, ” sebutnya.

“Akan tetapi dari kelompok tersebut (KTH Sumber Wono Lestari red) pertama menarik kurang lebih Rp 210.000 untuk kunjungan ke Mojokerto terinci Rp 60.000 kaos, Rp 150.000 biaya transport. Belum sampai berjalan pada tanggal 5 Juli 2023 mengedarkan surat edaran dalam rangka untuk menarik warga kembali RP 350.000, ini akan tidak mendasar, ” sebutnya.

Dalam struktur lembaga, semua anggota adalah masyarakat setempat, punya kewajiban tentang keberadaan kelembagaan, pada targetnya lembaga perlu tanggung jawab atas kelestarian dan keamanan hutan.

BKPH Regaloh merupakan satu barometer dan patut diteladani dengan keamanan hutan sama sekali tidak ada yang berani mengambil. Bisa dijadikan contoh untuk KPH Pati tidak ada satupun pohon yang hilan, ” ungkap Ruslan.

Sementara Ketua LMDH Sumber Makmur Mudi menyampaikan,” Kita semua berkumpul karena terjadi informasi yang sangat meresahkan warga masyarakat yaitu adanya gabungan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Wono Lestari yang telah mengadakan pungutan untuk mengajukan perhutanan sosial, padahal dalam program perhutanan sosial tertera tidak ada biaya sepeserpun.

Pada dasarnya kelompok tersebut telah memunggut biaya kepada masyarakat pada termin pertama kurang lebih Rp 210.000, kemudian membuat surat edaran lagi kepada warga yang nominalnya Rp 350.000 dan tidak ada bunyinya untuk apa, untuk kegiatan apa dan mau diapakan uang tersebut, ” terang Mudi.

“Itu yang kita sikapi, lembaga sebagai mitra kerja perhutani dan sebagai pendamping petani di kawasan lembaga Sumber Makmur Desa Sumbermulyo, karena keberadaan mereka (KTH Sumber Wono Lestari) meresahkan masyarakat khususnya pada petani dipetak pangkuan LMDH Sumber Makmur, kami meminta APH untuk menindak tegas, ” pungkasnya.
(Hanggoro).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.