KTU SMAN 1 Semin, Sumbangan Boleh, Ada Dasar Hukumnya, Tapi Lupa, Kok Bisa Ya ??

Editor : Mas Pay

Gunungkidul ( JMG ) – Kabar menggelegar tentang adanya pungutan yang berdalih sumbangan di SMAN 1 Semin semakin hangat, salah satu KTU di SMAN 1 Semin saat dikonfirmasi media di teras SMAN 1 Semin pada Rabu ( 19/10/2022 ) Retno Dwiastuti, S. Pd. MM. mengatakan bahwa sumbangan yang di bebankan ke siswa itu boleh ada aturan hukumnya.

Ketika media bertanya apa rujukan hukumnya kalau sumbangan itu di perbolehkan, Retno Dwiastuti, S.Pd.MM mengatakan ” Sumbangan itu boleh diminta dari siswa, ada aturan hukumnya, tapi lupa, ” kata dia jawab media.


Ditanya jumlah siswa yang ada di sekolah SMAN 1 Semin, Retno Dwiastuti mengatakan, siswa disini berjumlah 644 ( enam ratus empat puluh empat ) siswa, kemudian media bertanya apakah sumbangan tersebut di minta dari semua siswa sejumlah 644 ( enam ratus empat puluh empat ) siswa, Retno Dwiastuti, S. Pd. MM, mengatakan, tidak semua siswa diminta sumbangan, ada pengecualian, kemudian media bertanya pengecualian tersebut di terapkan kepada siswa yang kategorinya seperti apa, berapa jumlah yang di kecualikan?

” Saya tidak pegang datanya, kategorinya termasuk jumlahnya, ” jawab Retno.

Retno mengatakan berkaitan dengan sumbangan sudah ada pertemuan antara wali siswa dan komite maupun sekolahan, itu dilaksanakan pada senin ( 17/10/2022 ), itu yang hadir wali murid yang merasa keberatan jumlahnya tidak seperti yang ada dalam pemberitaan, dalam pemberitaan ada yang mengatakan 30 ( tiga puluh ) orang tua wali, sesuai daftar hadir yang hadir saat itu berjumlah hanya 17 ( tuju belas ) orang tua wali, ketika media ingin melihat daftar hadir ketika terjadi klarifikasi tersebut Retno Dwiastuti. S. Pd. MM. mengatakan;

“Daftar hadir pertemuan komite dengan wali dan lain-lain sudah dibawa ke Polres bagian Tipikor, ” tuturnya.

Sementara Agus Muchidarto, yang merupakan Kepala Dikmen Gunungkidul saat di konfirmasi media via WhatsApp pada pukul 14:08 WIB, berkaitan dengan sumbangan yang dibebankan ke siswa dirinya mengatakan”Dikmen mengintruksikan untuk membatalkan rencana penarikan itu, ” tegas Agus.

Ketika media bertanya via Whatsapp, itu intruksi membatalkan rencana penarikan sumbangan yang belum berlaku, bagai mana penarikan yang sudah dilakukan SMAN 1 Semin tahun-tahun sebelumnya, apa tanggapanya, ditanya media tentang tanggapan berkaitan dengan itu, Agus Muchidarto langsung tidak membalas pertanyaan media.

Sementara itu Iswanto yang merupakan wali murid di SMAN 1 Semin saat di temui media mengatakan, harapanya pihak komite kedepanya bisa lebih bijak dalam penerapan aturan, terutama yang menyangkut finansial, jika memang sumbangan ya terapkan sesuai asasnya tidak menentukan nominal dan waktunya, karena sumbangan itu pertahunya ada dan nominalnya beragam dari tahun ketahun, dari sebesar 1.200.000- ( satu juta dua ratus ) hingga Rp: 1.500.000- ( satu juta lima ratus ) itu di bayar 3 X dalam satu tahun.

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.