Kedapatan Membawa Sajam Dua Orang Anak Dibawah Umur Diamankan

Editor : Mas pay

Cilacap (JMG) – Tim UKL ( Unit Kecil Lengkap) Polresta Cilacap mengamankan lagi 2 orang anak yang membawa senjata tajam dan diduga keduanya akan melakukan tawuran .

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kejadian bermula TIM UKL polresta Cilacap pada hari jumat 11 juli 2023 pukul.03.00 wib yang sedang melaksanalan patroli rutin saat melintas di depan pabrik Juifa Internasional ikut jalan lingkar timur kec.cilacap selatan mendapati 3 sepeda motor yang masing masing berboncengan dan karena mencurigakan oleh Tim UKL diikuti dari belakang dan saat diikuti ketiga sepeda motor itu berpencar dan melarikan diri dan salah satu motor masuk jalan perumahan taman gading yang ternyata ada portal sehingga terhalang dan oleh Tim UKL mereka berdua A.W.R (16 th) alamat ikut Ds.Jangrana kesugihan dan G.S.A (15 th) alamat ikut kel. tritih kulon cilacap utara diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua anak tersebut membawa senjata tajam jenis celurit dan keduanya dibawa kepolresta cilacap, dan mereka mengakui bahwa memang akan melakukan tawuran karena sebelumnya mereka berdua yang tergabung dalam kelompok PUSAT FIGHTER sudah saling ejek dengan kelompok PKBB centelan melalui medsos kemudian mereka setuju untuk tawuran diteluk penyu, ungkap Gatot.

Kedua pelaku anak dilakukan proses hukum ddan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 1951.

( Arif 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.