Kasus Penanganan Pelecehan Seksual PPA Di Pati Diduga Kurang Responsif,Ada Apa?

Editor : Mas Pay

Pati (JMG) – Pelecehan seksual atau pencabulan yang terjadi di Desa Geneng Mulyo,kec Juwana kabupaten Pati yang sudah ditangani oleh unit pihak Pelayanan Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) diduga kurang tegas dan memakan waktu Yang cukup lama,

Dari keterangan orang tua korban inisial (AD) dan sekaligus istri (MD) yang mengadu di Polresta Pati sangat kecewa dengan pelayanan team Unit PPA,pasalnya Anaknya (EL) yang saat ini berusia 14 tahun menduduki bangku sekolah SMP, sudah menjadi korban oleh pelaku (DM) 24 tahun dan penanganannya belum ada titik terang padahal sudah berjalan kurang lebih 3 bulan dan tidak ad perkembangan sama sekali

Barang bukti (BB) dari visum,Saksi dan Pihak korban yang sering dipanggil oleh tim Penyidik,se akan -akan cuma memakan waktu saja (ucap dari orang tua korban) karena merasa kayak diremehkan atau tidak tegas dalam menangani permasalahan yang terjadi pada (EL) anak Korban, jelasnya kepada awak media Jumat (22/12/2023).

Pelaku pencabulan pada anak terhadap anak dapat dikenakan sanki berdasarkan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76 E Undang -undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan sanksi Pidana berupa Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas ) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 -(lima miliar Rupiah)

Dari Unit PPA pun kurang maksimal seakan-akan pelaku kebal hukum,dari berita yang sudah diterbitkan belum ada titik terang oleh pihak PPA Dan pelaku (DM) masih seolah-olah kebal hukum.

( Hanggoro )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.