Jajaran Polres Sleman Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Kasihumas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta membuka gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis shabu di depan lobi Mapolres Sleman Jalan Magelang, Daerah Istimewa Yogyakarta, (28/07/2022).

Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK.SH.M.M menjelaskan, bahwa waktu kejadian tersebut
terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, sekitar jam 08.00 Wib di
Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung ( tepatnya di depan Polsek Simpang Pematang).

Uraian singkat perkara:
Petugas Sat Res Narkoba Polres Sleman dibantu Polda Lampung mendapatkan informasi adanya
penyalaghunaan Narkotika dan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022,
sekitar jam 08.00 Wib Satnarkoba Polres Sleman dan Polda Lampung telah melakukan penangkapan
terhadap Tersangka D.J.P dan E.K di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung ( tepatnya di depan
Polsek Simpang Pematang) dan dalam Penggeledahannya diketemukan barang buktinya, selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sleman guna penyidikan lebih lanjut. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah sebagai kurir, motif pelaku sebagai
penjual Shabu.

Dijelaskan juga, tersangka adalah Saudara inisial
D.JP, Usia 26 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta (Pedagang Kain) dengan alamat Natar, Lampung Selatan, Lampung dan Saudara inisial E.K, Usia 24 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta (Pedagang Baju) dengan alamat Barito Utara Kalimantan Tengah.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa :
1) 1 (satu) buah koper wama biru yang berisi 10 (sepuluh) paket besar shabu yang masing-masing paket
shabu dibungkus dengan bungkus teh china Guan Yin Wang dengan berat keseluruhan kurang lebih 10
(sepuluh) kg beserta bungkus tehnya.
2) 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi seri 5A warna rosegold.
3) 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A92 Warna Biru.

Pasal dan ancaman hukuman:
Pasal 114 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun dan denda paling sedikit 1 M paling banyak 10 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun dan denda paling banyak 800 juta dan paling banyak 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga). (Sumardiono).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.