GPSH : Polda Jabar Melanggar Peraturan Kapolri Karena Kriminalisasi Kliennya

Editor : Mas Pay

Jakarta ( JMG ) – GPSH (Gerakan Pengawal Supremasi Hukum) dalam siaran pers, kamis (2/2/2023) yang diterima jejak77.com menilai Polda Jawa Barat diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri sebagai pejabat yang tertinggi dilingkungan Kepolisian RI saja tidak ditaati oleh Penyidik Polda Jabar apalagi peraturan perundang undangan yg dibuat oleh lembaga lain, inilah kondisi kepolisian kita saat ini yang sudah menyimpang jauh dari Tri Brata sebagai pengayom pelindung masyarakat.

Penilaian GPSH dapat dibuktikan terkait ngototnya Polda Jawa Barat untuk tetap tidak melakukan gelar perkara atas tuduhan dugaan Pemalsuan Warkah Tanah warisan turun temurun R Deddi Dirja. Padahal GPSH sudah dua kali mengajukan Surat Desakan kepada Polda Jabar untuk mentaati Perkapolri agar dlakukan Gelar Perkara.

Menurut Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH, bahwa Gelar perkara yang diinginkan oleh selusin Penasehat Hukum dari GPSH bukanlah mengada ngada tapi untuk mengingatkan management penyidikan yang harus ditaati oleh penyidik Polda jabar untuk membuktikan apakah pihak penyidik sebelumnya telah benar benar memiliki alat bukti kuat dalam menentukan kliennya sebagai tersangka.
Pada bagian lain beberapa Kepala Desa di tempat itu baik yang masih hidup maupun yang telah neninggal telah mengeluarkan surat pernyataan lisan maupun tertulis bahwa warkah dan tanah milik Raden Deddi Dirja bersama ahlii waris lainnya syah karena tercatat di buku leter C milik Desa Jeungjingrigil desa Sariwangi kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.

“Ada apa Polda Jabar menghindar dari prosedur Gelar Perkara. Gelar Perkara itu aturan yang sudah ditetapkan Kapolri. Oleh karena itu Kapolri Jendral Listyo dan Propam Mabes Polri musti kebih cermat lagi awasi oknum oknum anggota yang beprilaku buruk, ” tegas Ismail.

Sementara itu Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, Advokat senior yang juga Dewan Pembina DPP GPSH mengatakan bahwa demikian pentingnya gelar perkara ini Kapolri selain keluarkan Perskap No 14 tahun 2012 Pasal 15, juga tetmuat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, pasal 66 ayat (2) Perkapolri 12 thn 2009 ttg pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baik Erling Riyadi maupun H. M. Ismail mengatakan bahwa pihaknya siap hadir untuk gelar perkara baik di Polda Jabar maupun di Bareskrim Mabes Polri.Bahkan katanya lagi lebih senang jika gelar Perkara dilakukan di studio TV secara LIVE sehingga masyarakat bisa menyaksikan Kriminalisasi Polda Jabar terhadap kliennya.

Jurnalis : Agus S

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.